Video selanjutnya
Autoplay
Video: Ada Fakta Baru, KPK Tahan Mantan Dirut Garuda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Dirut Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Keduanya ditengarai terlibat dalam kasus suap pembelian pesawat selama 2008-2013.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, komisi anti-rasuah telah menemukan fakta-fakta baru dalam kasus tersebut. Menurutnya, total nilai suap mencapai Rp 20 miliar. Emirsyah diduga menerima suap dari beberapa pabrikan pesawat dan mesin melalui perantara Soetikno.
Editor: Aria W. Yudhistira