Indonesia merupakan negara penghasil sawit terbesar di dunia. Namun sejumlah kendala seperti lemahnya tata kelola sawit berkelanjutan, kasus kebakaran hutan dan lahan, hingga konflik agraria membuat perkebunan sawit di Indonesia menjadi sumber masalah.
Pemerintah pusat merespon hal tersebut dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 untuk moratorium sawit, yang berlaku selama 3 tahun. Meski demikian, implementasi Inpres ini belum berjalan mulus di sejumlah daerah. Banyak hal menjadi penyebab, diantaranya miskomunikasi antar stakeholder yang dituding menjadi dalang buruknya implementasi Inpres 8 Tahun 2018.
Benarkah demikian? Lalu bagaimana dengan indikasi adanya oknum yang bermain dalam implementasi Inpres 8 Tahun 2018 ini? Seberapa serius pemerintah pusat menciptakan sawit yang berkelanjutan?
Simak kolaborasi Katadata Insight Center (KIC) bersama Madani Berkelanjutan dalam penelusuran moratorium sawit di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat berikut ini.