Pemerintah mewacanakan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyederhanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pemerintah menilai kedua aturan tersebut menghambat investasi di dalam negeri.

Wacana ini muncul karena ada Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 24 tahun 2018 tentang pengecualian kewajiban menyusun amdal untuk usaha dan kegiatan yang berlokasi di daerah kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata ruang (RDTR).

Namun, wacana ini pun menuai pro dan kontra, lantaran dianggap mengorbankan lingkungan semata untuk investasi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.