Pemerintah mewajibkan UMKM yang melakukan aktivitas perdagangan secara daring memiliki izin usaha. Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku sejak 25 November.

Kewajiban tersebut dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UMKM. Persoalannya, aturan ini hanya memperbolehkan pengusaha besar dan memiliki izin saja yang dapat berjualan online. Hal ini justru dikhawatirkan tidak sejalan dengan upaya pemerintah mempermudah masyarakat berbisnis online.