Dalam mencegah penularan virus corona (Covid-19) semakin meluas, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan dengan imbauan kepada masyarakat agar melakukan social distancing measure atau jaga jarak sosial.
Jaga jarak sosial harus dilakukan secara serentak dengan menghindari dan menngurangi kontak fisik antar warga, menghindari berkumpul dalam jumlah massa besar, tidak berpergian jika tidak genting. Termasuk bekerja, belajar, dan beribadan di rumah saja.
Sistem jaga jarak sosial dianggap lebih efektif dibandingkan dengan sistem lockdown karena masih dapat melakukan kegiatan perekonomian dalam kehidupan sehari-hari dan tidak menciptakan kota mati.