KATADATA ? Pemerintah menambah daftar negara bebas visa sehingga jumlahnya menjadi 45 negara. Angka tersebut masih lebih rendah dibanding Malaysia (144) dan Thailand (56). Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah menghadapi melemahnya nilai tukar rupiah dengan menarik devisa dari pelancong. Rencananya kebijakan ini akan berlaku mulai pekan depan.

Penambahan negara bebas visa juga untuk mendukung target kunjungan 12 juta turis, meningkat dari tahun lalu yang hanya mencapai 9,4 juta. Menurut Menteri Pariwisata Arief Yahya, "bebas visa ini adalah salah satu cara untuk meningkatkan wisatawan mancanegara sehingga menggenjot penerimaan devisa."

Tahun lalu, kontribusi sektor pariwisata sebesar US$ 11 miliar, setara 9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Menurut Yahya, turis asing rata-rata mengeluarkan US$ 1.200 per orang. Bila target kunjungan tahun ini tercapai. Maka, akan ada tambahan devisa sekitar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 13 triliun dari sektor pariwisata.

Dari 15 negara yang sebelumnya bebas visa, pemerintah menambah 30 negara, yaitu 17 negara Eropa, enam negara Timur Tengah dan Afrika, tiga negara Amerika dan empat negara Asia dan Pasifik. Australia, yang direncanakan masuk dalam negara bebas visa ke Indonesia, dicoret dengan alasan warga Indonesia yang berkunjung ke negara itu diwajibkan memiliki visa. "Jika kita memberi bebas visa ke Australia, kita harus diberi hal yang sama," tambah Yahya.

Reporter: Leafy Anjangi