Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang berisi larangan masuk warga dari tujuh negara ke AS. Larangan ini berlaku sementara selama 90 hari. Selain itu Trump juga membekukan izin bagi para pengungsi selama 120 hari. Pencegahan terhadap aksi terorisme menjadi dalih kebijakan ini diteken.
(Baca: Ini Kondisi 7 Negara yang Warganya Ditolak AS)
Trump menolak masuk warga dari Libya, Sudan, Yaman, Somalia, Suriah, Irak, dan Iran. Adapun negara-negara mayoritas berpenduduk muslim lain di Timur Tengah seperti Arab Saudi, Libanon, Mesir, dan Uni Emirat Arab tidak masuk dalam daftar hitam, meskipun warga kelahiran negara-negara tersebut telah berulangkali melakukan aksi teror di AS. Kepentingan bisnis disebut-sebut menjadi alasan Trump memilih negara yang dilarangnya.
(Baca: Kebijakan Trump Picu Unjuk Rasa Penghuni Silicon Valley)
Berbagai kritik hingga kecaman diterima Trump atas kebijakan ini. Larangan imigrasi ini juga memicu unjuk rasa di AS dan di beberapa wilayah di dunia. Di Eropa misalnya, aksi protes berlangsung di Berlin, Paris, Roma, Wina, Jenewa, dan Amsterdam. Sementara di Asia, demonstrasi terjadi di Tokyo, Jepang.
(Baca: Bank-Bank Besar di Wall Street Kecam Kebijakan Imigrasi Trump)