Pelaporan data nasabah oleh lembaga keuangan ke Direktorat Jenderal pajak dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan pemasukan negara. Oleh sebab itu, Pemerintah menerbitkan Perppu Pertukaran Data Pajak pada 8 Mei lalu, yang mewajibkan kembaga keuangan untuk membuka data rekening dan pemiliknya untuk memudahkan penarikan pajak. Lembaga yang menolak terancam dikenai sanksi.
(Baca: Jokowi Teken Perppu Kewajiban Bank Lapor Data Nasabah ke Pajak)
Pemerintah memang terus mendorong peningkatan penerimaan pajak. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, realisasi pajak lebih rendah dari target yang ditetapkan. Tahun lalu, dari target 1.539,2 triliun terkumpul sebesar Rp 1.283,6 triliun, atau 83,5%. Padahal, perolehan pajak tersebut sudah meliputi hasil amnesti pajak sebesar Rp 146,6 triliun.
(Baca: Ditjen Pajak Bidik Rp 4.000 Triliun Harta di Luar Negeri Lewat AEoI)
Selain mendorong penerimaan, penerbitan aturan tersebut juga untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengikuti program transparansi pajak yang dipelopori oleh Organisation for Economic Co-operation and Development. Tanpa aturan keterbukaan ini, Dirjen Pajak tidak akan bisa mengakses informasi wajib pajak WNI di yurisdiksi lain.