Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat atau Perppu Ormas. Dalam proses pengambilan keputusan, para wakil rakyat berbeda pendapat.
Dalam rapat paripurna pengesahan Perppu Ormas yang berlangsung pada Selasa (24/10), Fraksi PDIP, Golkar, Hanura, dan Nasdem sepakat menyatakan dukungan. Sedangkan Fraksi Demokrat, PKB, dan PPP menerima pengesahan Perppu ini dengan syarat dilakukan revisi di beberapa bagian. Sementara itu, Gerindra, PAN, dan PKS menyatakan sikap berseberangan.
Fraksi pendukung peraturan usulan pemerintah ini menilai Perppu Ormas dibutuhkan untuk segera menyelesaikan persoalan ormas yang dituding berupaya merongrong Pancasila. Di sisi lain, fraksi yang berseberangan menilai kebijakan ini dapat mengancam demokrasi maupun kebebasanberserikat.
Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang, pemerintah melalui kebijakan ini dapat membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui proses pengadilan. Hal ini dapat dilakukan setelah pemerintah memberikan peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan.