Industri ekstraktif masih berperan besar bagi pembangunan di daerah. Setiap tahun, daerah penghasil tambang menikmati dana bagi hasil (DBH) yang ditransfer pemerintah pusat. Masing-masing besarannya bervariasi sesuai dengan produksi daerah pada tahun tersebut.
Menurut data Kementerian Keuangan tahun 2016, lima kabupaten di dua provinsi, yaitu Kalimantan Timur dan Papua merupakan penerima dana bagi hasil terbesar dari sektor mineral dan batu bara (minerba). Kelimanya adalah Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Berau, Paser dan Mimika. Kontribusi DBH minerba di lima kabupaten tersebut meliputi 17-30 persen dari total penerimaan daerah.
Meski porsi DBH cukup signifikan bagi penerimaan daerah, Laporan Tata Kelola Sumber Daya tahun 2017 menilai keberadaan industri ekstraktif di Indonesia tidak membawa dampak lingkungan yang baik di daerah. Manfaat bagi masyarakat juga kurang optimal karena tertutupnya proses AMDAL, gagalnya implementasi regulasi, serta kurangnya kompensasi ke pemilik lahan.