Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 mengenai moratorium sawit melibatkan berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan. Koordinasi ini mencakup pengumpulan data, evaluasi perizinan, dan tindak lanjut yang bertujuan untuk perbaikan tata kelola dan peningkatan produktivitas sawit.
Inpres moratorium sawit memberikan serangkaian wewenang kepada delapan kementerian/lembaga untuk melakukan pembenahan. Delapan kementerian/lembaga tersebut antara lain Bupati atau Walikota, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gubernur, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Dalam Negeri, beserta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Adapun wewenang yang diberikan meliputi pemetaan; pengumpulan, penyusunan, dan verifikasi data dan peta; penundaan izin; tindak lanjut; pembinaan dan pengawasan; dan pelaporan ke presiden.
Terdapat dua kategori perizinan yang dalam diatur dalam inpres ini, yakni perizinan yang ditunda dan perizinan yang dievaluasi. Perizinan yang ditunda meliputi rekomendasi izin perkebunan kelapa sawit, Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin pembukaan lahan baru, pelepasan atau tukar menukar kawasan, permohonan penanaman modal baru, dan perluasan izin perkebunan yang ada. Sedangkan izin yang dievaluasi adalah pelepasan atau tukar menukar kawasan, Izin Usaha Perkebunan (IUP), Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDUP), dan pembangunan perkebunan kelapa sawit rakyat.
Setelah evaluasi dilakukan, empat kementerian/lembaga dapat melakukan tindak lanjut atas izin yang bermasalah. Bupati dan gubernur dapat mencabut IUP dan STDUP yang terletak di dalam kawasan hutan. Menteri Agraria dan Tata Ruang dapat menghentikan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan mengembalikan kawasan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mengembalikan kawasan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dan melakukan tuntutan atau upaya hukum atas penggunaan lahan sawit ilegal. Terakhir, Menteri Pertanian dapat menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk IUP dan STDUP.