Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran yang berlaku sejak 1 Januari 2020 tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Di sisi lain, MA pun menilai kenaikan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
(Baca: Terbelit Defisit dari Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)
Namun kenaikan tersebut dikhawatirkan menambah beban BPJS Kesehatan. Hal ini karena kenaikan iuran dilatarbelakangi ooleh defisit lembaga itu yang terus membengkak. Hal ini terlihat dari kinerja tahun lalu, ketika pemerintah menyuntik dana sebesar Rp 13,5 triliun, tapi BPJS masih defisit Rp 15,5 triliun.
(Baca: Beban Berat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen)
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris pernah menyebutkan, jika iuran BPJS tidak dinaikkan, maka defisit BPJS Kesehatan akan menyentuh angka Rp 77 triliun pada 2024.