Nur Pamudji, Merugikan atau Menguntungkan Negara?

Pertamina
Penulis: Metta Dharmasaputra.
Editor: Redaksi
14/10/2019, 07.15 WIB

Nur Pamudji adalah sebuah ironi penegakan hukum di Indonesia. Ia diganjar penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) berkat berbagai kebijakannya membangun integritas institusi PLN. Tapi kini, mantan Dirut PLN ini disidang atas dakwaan korupsi yang menjeratnya.

Kasusnya sempat mencuri perhatian publik, ketika pada 26 Juli lalu, Nur Pamudji ditangkap oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Namun, kemudian kabar beritanya tenggelam di tengah hiruk-pikuk politik akhir-akhir ini.

Meski banyak yang berempati, tak mudah baginya untuk mendapat dukungan. Para akademisi pun dilarang universitas untuk menjadi ahli terdakwa kasus korupsi.

Kasus ini bermula dari tender pengadaan BBM-solar (high speed diesel) oleh PLN pada 2010. Tender ini dipimpin oleh Nur Pamudji, yang kala itu menjabat Direktur Energi Primer PLN.

Dari lima tender yang diadakan, dua dimenangkan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), yakni untuk pembangkit Tambak Lorok (Semarang) dan Belawan (Medan). Sedangkan tiga lainnya dimenangkan oleh Pertamina, yakni Muara Tawar (Bekasi), Grati dan Gresik (Jatim), serta Muara Karang dan Tanjung Priok (Jakarta).

Di kemudian hari, tender ini dianggap merugikan negara karena TPPI tak bisa memenuhi komitmen pasokannya secara penuh selama empat tahun. Kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, telah terjadi kerugian negara Rp 188,7 miliar.

Pertanyaannya, benarkah telah terjadi kerugian negara dan praktik korupsi? Atau justru sebaliknya? Setidaknya ada 10 alasan yang memunculkan keraguan atas tudingan itu.

(Baca: Revisi UU KPK Dinilai Memicu Ketidakpastian Investasi)

10 Alasan

Pertama, tender oleh PLN merupakan pelaksanaan amanat dan misi negara. Perusahaan setrum negara ini pada 2007-2008 diminta Panitia Anggaran DPR mengimpor langsung BBM-solar dan tidak sepenuhnya bergantung kepada Pertamina untuk menekan biaya pengadaan.

Karena itulah, pada 31 Maret 2010, dibentuk Panitia Tender Pengadaan BBM. Kementerian Keuangan pun sempat meminta PLN agar membeli BBM dari TPPI, berhubung kilangnya tidak termanfaatkan (idle).

Kementerian Keuangan berkepentingan karena sekitar 70 persen saham TPPI berada dalam penguasaannya via PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). TPPI adalah perusahaan petrokimia yang dirintis oleh PT Tirtamas Majutama milik Hasim Djojohadikusumo, Honggo Wendratno dan Al Njoo pada 1995.

Namun, akibat krisis moneter pada 1998, kepemilikan TPPI beralih ke tangan Badan Penyehatan Perbankan Naional (BPPN)—sebelum dialihkan ke PPA. Skema ini bagian dari restrukturisasi utang macet PT Tirtamas ke sejumlah bank senilai Rp 3,2 triliun.

Setelah restrukturisasi, pemerintah menguasai 70 persen saham. Sedangkan 30 persen sisanya masih dikuasai oleh Tirtamas, dalam hal ini Honggo. Kini pemerintah bahkan menguasai 95,9 persen saham, setelah utang TPPI baru-baru ini kembali dikonversi menjadi tambahan saham.

(Baca: Konversi Utang, Kepemilikan Saham Pemerintah di Tuban Petro Jadi 95,9%)

Kedua, tender sudah melalui proses due diligence oleh Sucofindo. Atas dasar uji tuntas ini, panitia lelang mengusulkan pemenang lelang. Adapun due diligence lanjutan ke Singapura yang dicurigai berbau kongkalikong dengan pemenang tender juga tak berdasar.

Sebab, itu hanya pengecekan dokumen ke rekanan TPPI, yakni Vitol dan Total SA, yang dilakukan setelah pemenang tender diumumkan. Kepergian Nur Pamudji pun didampingi oleh kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP).

Ketiga, ada persetujuan direksi dan komisaris. Penetapan TPPI sebagai pemenang tender bukan ditetapkan oleh Nur Pamudji, selaku Direktur Energi Primer, seorang diri. Melainkan oleh Komite Direktur. Perjanjian Jual-beli BBM-HSD dengan TPPI pun ditandatangani oleh Direktur Utama PLN saat itu Dahlan Iskan.

Selain itu, penetapan pemenang tender mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris, khususnya, untuk tiga pembangkit yang nilainya di luar kewenangan penuh direksi. Ketiganya adalah Tambak Lorok (Lot-2) dan Belawan (Lot-4) yang dimenangkan oleh TPPI, serta Muara Karang dan Tanjung Priok (Lot-5) yang dimenangkan oleh Pertamina.

Keempat, harga BBM hasil tender jauh lebih rendah dibandingkan harga pembelian langsung dari Pertamina. Harga BBM ditetapkan berdasarkan patokan harga minyak mentah di Singapura atau Mid Oil Platts Singapore (MOPS) plus alpha.

Harga jual Pertamina tanpa lelang yakni sebesar MOPS plus 5%, bahkan hingga 9,5%. Sementara itu, berdasarkan tender, alpha yang diperoleh jauh lebih rendah. Untuk pasokan ke Tambak Lorok dan Belawan yang dimenangkan TPPI, alpha-nya masing-masing hanya 2,730% dan 1,683%.

Untuk pasokan ke tiga pembangkit yang dimenangkan Pertamina pun, diperoleh alpha yang rendah. Perinciannya, Muara Tawar 2,568%, Grati dan Gresik 2,731%, sedangkan Muara Karang dan Tanjung Priok 1,875%.

Berdasarkan hasil lelang itu, maka diproyeksikan akan diperoleh penghematan sebesar Rp 1,57 triliun selama empat tahun.

Kelima, meski TPPI tidak bisa memenuhi seluruh komitmennya, sesungguhnya telah terjadi realisasi penghematan. PLN mencatat bahwa dari pasokan HSD ke PLTGU Tambak Lorok (Februari-Oktober 2011) dan PLTGU Belawan (Februari 2011-April 2012) biaya yang berhasil dihemat sebesar Rp 248,6 miliar.

Di luar itu, penghematan juga dihasilkan dari pasokan HSD ke Belawan oleh Shell (Agustus 2011-Maret 2013) dan KPM (Maret 2013-Desember 2014) yang menggantikan TPPI. Dari keduanya bisa dihemat sebesar Rp 275,5 miliar.

Jika ditotal, maka penghematan yang bisa direalisasikan berkat tender adalah Rp 524,1 miliar atau sekitar 33,4% dari target. Berdasarkan fakta ini, jelas tidak ada kerugian negara. Yang terjadi justru negara telah diuntungkan. Selain itu, PLN pun sudah mencairkan uang jaminan dari TPPI senilai total Rp 50 miliar.

Keenam, diduga telah terjadi miskalkulasi kerugian negara. Belum diketahui persis bagaimana metode penghitungan BPK yang menyimpulkan ada kerugian negara Rp 188,7 miliar. Sebab, laporan audit investigasi 2018 tersebut belum dilansir.

Besar kemungkinan perhitungan kerugian negara didapat dari selisih antara harga pembelian dari TPPI dan harga dari Pertamina (MOPS+5%). Jika ini yang dilakukan, jelas keliru. Sebab, setelah TPPI wanprestasi, pasokan HSD dilanjutkan oleh Shell dan KPM. Bukan oleh Pertamina.

Harga pembeliannya pun sama dengan harga TPPI. Sebab, Shell dan KPM yang menawarkan harga terendah saat tender. Namun, kemudian kemenangan diberikan kepada TPPI melalui skema right to match (hak penyamaan harga).
Penting juga dicatat bahwa selain pengadaan BBM-HSD via tender, sebagian lainnya tetap dipasok oleh Pertamina ke PLN dengan harga MOPS+5%. Di sinilah kemungkinan kerancuan penghitungan oleh BPK terjadi.

Untuk memastikan ini, audit investigasi BPK perlu segera dibuka ke publik. Jika memang benar terjadi kekeliruan penghitungan, maka unsur kerugian negara yang menjadi dasar delik korupsi tidak terpenuhi. Dakwaan harus batal demi hukum.

Ketujuh, audit BPK pada 2011 sesungguhnya sudah menyimpulkan bahwa proses pengadaan BBM-HSD melalui pelelangan pada 2010 sudah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa di PLN. Hal ini tertuang dalam Laporan audit BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu sektor hulu listrik pada PT PLN (Persero) No. 30/auditama VII/PDTT/09/2011.

Kedelapan, asumsi BPK soal besaran dana jaminan tidak realistis. Dalam audit lanjutan, BPK menilai besaran dana jaminan pelaksanaan dari TPPI terlalu kecil. PLN mematok sebesar 5% dari nilai transaksi selama empat bulan atau sekitar Rp 50 miliar. Sementara, auditor BPK berpendapat, seharusnya 5% dari nilai kontrak 36 bulan yang berarti Rp 450 miliar.

Asumsi dan perhitungan BPK tersebut, jelas tidak realistis. Berhubung, dengan jaminan setinggi itu maka penawaran harga dari setiap peserta tender pun akan jauh lebih tinggi. Akibatnya, penghematan biaya pembelian BBM-HSD akan jauh lebih kecil. Bahkan, tender bisa gagal dilaksanakan, karena cost-of-money bagi peserta tender menjadi terlalu besar.

(Baca: Polisi Sita Uang Rp 173 M dalam Kasus Korupsi Eks Bos PLN Nur Pamudji)

Kesembilan, pemberian right to match kepada TPPI atau hak untuk menyamakan harga dengan penawar terendah, yang juga dipersoalkan BPK, sesungguhnya lazim diterapkan dalam proses tender. Langkah ini pun bagian dari upaya optimalisasi pengoperasian TPPI, yang sebagian besar sahamnya dikuasai negara. Selain itu, hak yang sama juga diberikan PLN kepada Pertamina.

Kesepuluh, jika dilihat secara kronologis, terdapat kejanggalan dalam proses hukum terhadap Nur Pamudji. Status tersangka sudah diumumkan sejak 2015. Namun, audit investigasi BPK yang menyimpulkan ada kerugian negara sebagai salah satu prasyarat tindak pidana korupsi, baru dikeluarkan pada 2018. Atas dasar ini, diduga penetapan tersangka memiliki cacat hukum.

Kriminalisasi Kebijakan

Melihat sederet alasan dan kejanggalan di atas, maka patut diduga bahwa pengusutan tindak pidana korupsi kasus PLN-TPPI mengarah pada kriminalisasi kebijakan korporasi. Sehubungan dengan itu, Pengadilan harus berani memutus bebas Nur Pamudji dari segala tuntutan dan dakwaan.

Tentang kriminalisasi kebijakan, sejauh ini cukup banyak kasus serupa terjadi. Dan jika ini terus berlanjut, maka dikhawatirkan tak akan ada lagi orang-orang terbaik yang mau menakhodai BUMN.

Untuk memperbaiki kondisi ini, maka perlu adanya penguatan pemahaman aparat penegak hukum tentang Doktrin Business Judgment Rule. Seperti diatur dalam UU Perseroan Terbatas pasal 97 ayat 5, doktrin BJR memberikan perlindungan hukum bagi direksi atas setiap keputusan bisnis yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, sepanjang keputusan itu dibuat dengan itikad baik.

Perlu juga digarisbawahi bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2006 telah menghapus frasa "Dapat" Merugikan Keuangan Negara dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan dihilangkannya frasa "Dapat" tersebut, maka alasan Potensi Kerugian Negara tdak bisa lagi digunakan dalam delik pidana korupsi. Kerugian negara harus nyata dan pasti.

Metta Dharmasaputra.
Pendiri Katadata Insight Center

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.