Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode lalu, Arcandra Tahar, meluncurkan model dan pola kerja sama (PSC) Gross Split untuk pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas (migas). Pola ini mirip dengan royalty and tax. Yang intinya pemerintah mengambil bagiannya (government take) pada persentase tertentu, di depan segera setelah penjualan terjadi. Tidak peduli terhadap rugi atau laba perusahaan.
Negara dijamin memperoleh bagian, asalkan ada penjualan. Kemudian bila perusahaan laba, pemerintah akan mengenakan pajak.
Pada waktu itu diyakini bahwa PSC Gross Split mampu meningkatkan investasi hulu migas di masa yang akan datang. Alasannya, sistem kerja dari model ini memungkinkan perusahaan memiliki keleluasaan untuk mengambil keputusan tanpa harus terikat dengan ketentuan administrasi dan regulasi pelaksanaan rinci di lapangan, di bawah kendali SKK Migas selaku wakil pemerintah.
Sementara prosedur administrasi dan pengendalian biaya oleh SKK Migas dituding ‘menghambat’ atau memperlambat kecepatan aksi korporasi. Kebebasan ‘berekspresi’ dalam proses pengadaan dan eksekusi proyek diyakini akan diikuti dengan tindakan cepat yang berujung pada efesiensi biaya.
Dengan PSC Gross Split, perusahaan bergaya layaknya perusahaan ‘non-hulu migas’ dengan intervensi minimal dari pemerintah dan mengutamakan laba.
Keyakinan yang kuat tersebut selanjutnya diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang mewajibkan penggunaan model dan pola PSC Gross Split bagi wilayah kerja migas (WK migas) baru yang ditawarkan setelah keluarnya Peraturan Menteri ESDM yang mengatur PSC Gross Split.
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif membuka wacana baru dan mempertimbangkan bisnis hulu migas tidak lagi diwajibkan menggunakan PSC Gross Split. Investor dipersilakan memilih menggunakan PSC Gross Split atau PSC Cost Recovery. Konon, ide ini dikemukakan setelah Bapak Menteri ESDM berdialog dengan para pelaku usaha dan juga menerima masukan dari berbagai pihak.
Beberapa perusahaan minyak masih merasakan pentingnya kehadiran SKK Migas. Dukungan dan keterlibatan langsung pemerintah dalam operasional di lapangan senantiasa dibutuhkan mengingat sedemikian banyak izin, interaksi dengan pemerintah daerah, dan persoalan sosial yang perlu ditangani. Selain itu, sudah barang tentu perusahaan minyak perlu berbagi risiko.
PSC Cost Recovery mencerminkan pemerintah mengambil peran aktif, dapat mengintervensi operasional perusahaan minyak karena pemerintah pun turut mengambil risiko dan menanggung biaya. Sama dengan maksud dan tujuan penggunaan PSC Gross Split, intensi utama dari kebijakan menteri ESDM adalah untuk menggairahkan investasi hulu migas dan mengundang investor hulu migas masuk Indonesia.
Persoalan Non-fiskal
Memang model dan pola pengelolaan migas merupakan salah satu isu penting yang menjadi pertimbangan investor untuk memutuskan investasi di WK Migas yang ditawarkan Pemerintah. Walau sebenarnya masih banyak faktor lain yang menjadi pertimbangan investasi di sektor hulu migas yang berarti menentukan iklim investasi hulu migas.
Investasi hulu migas adalah investasi jangka panjang yang memerlukan komitmen. Perusahaan wajib memiliki dana yang besar supaya perusahaan dapat bertahan hidup tatkala pencarian cadangan migas memakan waktu bertahun tahun bahkan sampai puluhan tahuan tanpa menghasilkan return (imbal balik).
Oleh karenanya dapat dipahami apabila keputusan investasi hulu migas (di suatu negara) dilakukan dengan sangat hati-hati. Investor patut untuk memperhatikan risiko bisnis yang akan dihadapi. Secara umum risiko bisnis hulu terdiri atas lima bagian kelompok, yaitu:
(1) risiko fiskal dan regulasi
(2) isu ekonomi global yang akan berpengaruh pada risiko pasar dan biaya
(3) risiko subsurface (ketidakpastian kondisi di bawah tanah), kualitas migas dan lingkungan hidup
(4) risiko politik, sosial dan keamanan
(5) risiko teknologi dan ketersediaan tenaga kerja
Dari lima kelompok risiko tersebut, yang benar-benar dapat dikendalikan oleh pemerintah adalah risiko fiskal dan regulasi.
Pemerintah memiliki hak dan kewenangan untuk menetapkan penggunaan model dan pola pengelolaan hulu migas dan membuat aturan yang terkait. Sehingga, pemerintah dapat menentukan seberapa besar risiko yang akan ditanggung oleh investor. Pemerintah berwenang mengeluarkan aturan pajak yang bersifat memberatkan investor atau sebaliknya memperingan.
Pemerintah boleh memilih aturan yang sederhana untuk mempercepat proses, namun pemerintah juga bisa membuat aturan yang panjang dan berlapis untuk kebutuhan kontrol atau pengawasan berjenjang demi kepentingan negara. Pemerintah memiliki kuasa untuk mengurangi aturan atau menghilangkannya untuk menghindari tumpang tindih atau penyederhanaan prosedur. Namun, pemerintah juga memiliki hak untuk menambah aturan.
Salah satunya dari kebijakan fiskal itu adalah kebijakan untuk memberikan kelonggaran bagi investor untuk memilih model pengelolaan WK migas. Wacana tersebut membuka kemungkinan WK migas dikelola menggunakan PSC Gross Split atau PSC Cost Recovery, atau mungkin juga model lain. Jelas kebijakan ini melegakan investor. Pilihan itu membuka ruang lebih luas bagi investor untuk menghitung potensi return dengan risiko bisnis yang diperkirakan akan dihadapi. Kebijakan ini menciptakan kondisi bagi investor ‘serasa’ memiliki kemampuan untuk mengendalikan risiko fiskal. Kebijakan ini investor friendly.
Sedangkan risiko yang sama sekali tidak dapat dikendalikan pemerintah adalah risiko yang muncul karena isu global yang menyangkut perekonomian dan pasar migas. Walaupun perekonomian nasional secara umum dapat dikendalikan oleh pemerintah, tetapi menyangkut migas (sebagai produk pasar global), pemerintah hanya bisa pasrah. Tidak memungkinkan untuk melakukan intervensi. Harga minyak bumi dan gas bumi ditentukan pasar global yang dipengaruhi oleh pasokan dan permintaan minyak bumi dan gas bumi, selain juga politik global dan regional.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.