Pro Kontra Penerapan Tax Amnesty

KATADATA
Penulis: Arsip
5/6/2015, 16.27 WIB

Wacana penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bagi pengemplang pajak menuai sejumlah kontroversi.  Apalagi ditawarkan juga penghapusan atas pidana umum lainnya seperti pencucian uang, korupsi,  illegal mining, illegal fishing, illegal logging.

Diakui pemerintah Program tax amnesty tidak berjalan dengan baik tanpa tawaran penghapusan sanksi pidana. Penerapan kebijakan tax amnesty juga harus mendapatkan persetujuan dari seluruh elemen termasuk dari masyarakat umum sebagai WP.

Ditjen Pajak berencana menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2017. Ini merupakan program lima tahunan untuk mengamankan target penerimaan pajak setiap tahun.  Perdebatan ini terjadi dalam diskusi publik Menimbang Pro dan Kontra Tax Amnesty di Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Reporter: Arief Kamaludin