Selama rentang waktu Agustus 2015 hingga April 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan ekspor ilegal 10 kontainer berisi hasil perikanan. Terdiri atas beragam jenis ikan, seperti shark fin dan shark rod tail, catfish, frozen fillet eel, salted jellyfish, orion jeprox fish, shrimp powder, dan abalone shell. Sedangkan nilainya ditaksir mencapai Rp 55,76 miliar.
Rencananya, hasil perikanan ini akan diekspor melalui Jakarta International Container Terminal (JICT), Koja, Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Tanjung Priok ke sejumlah negara tujuan. Yaitu Hong Kong, Taiwan, Korea, Vietnam, Amerika Serikat, Cina, Thailand, Singapura, dan Jepang.
Berdasarkan hasil analisa intelijen yang dikonfirmasi Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas I Jakarta II, ekspor hasil perikanan ini ilegal karena bukan berasal dari eksportir terdaftar. Mereka menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir, yaitu PT R, PT YBS, PT SEJ, CV UP, CV S, PT API, PT DAI, PT GFS, dan PT IT. Selain itu, terindikasi tidak memiliki Sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), dan sertifikat kesehatan.
Padahal, pemerintah telah meneken Memorandumof Understanding (MoU) dengan beberapa negara mitra ekspor hasil perikanan yaitu Cina, Vietnam, Korea, Kanada, Rusia, Uni Eropa, dan Norwegia. Nota kesepakatan itu mensyaratkan setiap ekspor hasil perikanan ke negara mitra hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang sudah teregistrasi pada BKIPM.