Ekonom CSIS Sebut RUU Cipta Kerja Awal Perbaikan Iklim Usaha & Ekonomi

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Selasa (28/1/2020). Akademisi menilai Omnibus Law Cipta Kerja sebagai awal reformasi ekonomi Indonesia.
Penulis: Rizky Alika
27/4/2020, 18.26 WIB

DPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dengan mengundang akademisi. Kepala Desk Ekonomi Center for Strategis and International Studies (CSIS) Yose Rizal mengatakan beleid tersebut menjadi awal dalam reformasi ekonomi.

"RUU ini memang tidak sempurna, tapi ini langkah awal yang tepat bagi perbaikan iklim usaha dan ekonomi," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Legislasi DPR secara virtual, Senin (27/4).

Menurutnya, reformasi ekonomi diperlukan untuk memacu investasi. Sebab, penciptaan lapangan kerja yang berkualitas tidak bisa dilakukan tanpa adanya investasi.

Saat ini, lanjut dia, ekonomi dunia sedang mengarah ke tahap krisis. CSIS pun memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam skenario berat negatif 0,4%. Ini artinya, investasi dunia juga tengah merosot.

(Baca: Pemerintah Bakal Tuntaskan RUU Ciptaker Tanpa Klaster Ketenagakerjaan)

Dia pun berharap Indonesia dapat meningkatkan investasi saat kondisi ekonomi dunia telah pulih. Investasi tersebut dapat menjadi solusi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah terjadi selama berlangsungnya pandemi virus corona (Covid-19).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 7 April 2020, ada 1,2 juta orang pekerja yang dirumahkan dan menjadi korban PHK. Adapun, jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan.

Selama ini, lanjut dia, investasi yang masuk hanya terbatas pada sektor non padat karya. Pada periode 2004-2013, sekitar 18% dari total investasi masuk pada sektor pertambangan dan perkebunan.

Sementara hanya 3% investasi yang masuk pada sektor garmen dan alas kaki yang menyerap banyak tenaga kerja. Selain itu, investasi asing di Indonesia juga dinilai rendah. Hal tersebut menjadi faktor lemahnya permintaan terhadap tenaga kerja Indonesia.

(Baca: Pemerintah Diminta Tunda Bahas RUU Cipta Kerja, Ini Respons Istana)

Oleh karena itu, dia menilai RUU Cipta Kerja menjadi regulasi yang baik untuk mendorong investasi sehingga tercipta lapangan kerja berkualitas.

Aturan tersebut juga perlu dipercepat penyelesaiannya karena reformasi ekonomi dibutuhkan di tengah pandemi. "Jadikan pandemi ini sebagai momentum perubahan dan reformasi ekonomi," ujar dia.

Reporter: Rizky Alika