Pemerintah Bakal Tuntaskan RUU Ciptaker Tanpa Klaster Ketenagakerjaan

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi, focus group discussion (FGD) fraksi Partai Golkar mengenai RUU Cipta Kerja atau omnibus law di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Pemerintah dan DPR sepakat menuntaskan pembahasan beleid tersebut meski tanpa klaster ketenagakerjaan.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ratna Iskana
27/4/2020, 09.59 WIB

Pemerintah bakal segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law. Namun, pembahasan RUU Ciptaker itu tidak memasukkan klaster ketenagakerjaan.

Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Sehingga ada lebih banyak waktu untuk mendalami substansi dalam klaster tersebut.

Dengan begitu, pemerintah berharap RUU Ciptaker dapat mendorong peningkatan lapangan kerja dan investasi untuk memacu pertumbuhan kegiatan usaha, serta meningkatkan perlindungan pekerja. "Terutama paska pandemi Covid-19,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, seperti dikutip dari keterangan pers, Senin (27/4).

Selain itu, pemerintah dapat melaksanakan lebih banyak dialog dengan berbagai pihak terkait. Berdasarkan dialog terakhir antara pemerintah dengan serikat pekerja dan serikat buruh, ada perbedaan pandangan pada klaster ketenagakerjaan. Klaster tersebut, lanjut Susi, dianggap berpihak kepada investor.

(Baca: Pemerintah Diminta Tunda Bahas RUU Cipta Kerja, Ini Respons Istana)

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan RUU Ciptaker kepada DPR. Dalam rancangan aturan tersebut terdapat 11 klaster, yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha.

Selain itu, ada pula dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi.

Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar setiap kementerian dan lembaga melaksanakan sosialisasi dan dialog kepada masyarakat serta pemangku kepentingan. Hal ini untuk menyampaikan maksud dan tujuan pengaturan RUU Ciptaker.

Sebelumnya, permintaan pemerintah menunda pembahasan RUU Ciptaker datang dari kalangan buruh. Tiga pimpinan serikat buruh bertemu dengan Jokowi secara langsung untuk membahas persoalan tersebut di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/4).

Ketiganya yaitu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban. Mereka tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).

(Baca: Bahas Omnibus Law Saat Wabah, DPR Dinilai Persempit Partisipasi Publik)

Reporter: Rizky Alika