KATADATA ? Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan dan keringanan pajak kepada angkutan umum, baik orang dan barang. Insentif ini merupakan kompensasi kebijakan pengalihan subsidi BBM ke sektor-sektor produktif.
Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena mengatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyetujui bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor untuk angkutan umum dikurangi. Semua kendaraan yang menggunakan pelat kuning, akan mendapat diskon bea balik nama dan pajak hingga 65 persen.
?Tarif ini berkurang 50 persen dari tarif yang dibayarkan oleh angkutan umum saat ini,? ujar Eka kepada Katadata, Rabu (3/12).
Eka mengatakan usulan ini sebenarnya sudah diminta oleh Organda kepada pemerintah sejak 14 tahun lalu. Organda pernah mengajukan usulan tersebut pada 2000 dan 2006. Namun baru saat ini mendapat tanggapan dari pemerintahan yang baru.
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri mengaku sedang menyiapkan teknis pelaksanaan dan aturannya. Aturan ini diharapkan bisa berlaku efektif pada 1 Januari tahun depan.
Besaran insentif tersebut menyesuaikan kapasitas fiskal setiap daerah. Pemberian keringanan pajak tersebut terbagi menjadi empat kategori kapasitas fiskal daerah, yakni sangat tinggi, tinggi, sedang dan rendah.
Untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi akan mendapat keringanan pajak sebesar 65 persen, daerah dengan persentase fiskal tinggi memperoleh 60 persen. Sementara kategori daerah dengan kapasitas sedang mendapat penurunan 55 persen dan daerah yang fiskalnya rendah keringanannya 50 persen.
?Tapi harus ada Policy dari pemerintah daerah. Karena ini kan kebijakan pemerintah daerah,? ujarnya.