Kementerian Keuangan tengah memproses agar ada percepatan pemberian santunan kepada keluarga dari 21 pegawainya yang menjadi korban pesawat Lion Air JT 610. Pangkat anumerta untuk para korban juga sudah diproses.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan keluarga korban akan diberikan santunan kematian kerja sebesar 60% dikali 80% dikali dengan gaji terakhir. Selain itu, uang duka tewas sebanyak enam kali gaji terakhir korban. Ada juga biaya pemakaman.

Untuk anak korban, beasiswa akan diberikan kepada dua orang anak yang belum sekolah, dengan rincian Rp 45 juta untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 35 juta, Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp 25 juta, dan Pendidikan Tinggi Rp 15 juta.

"Dengan syarat anak itu belum memasuki usia sekolah atau kuliah maksimum 25 tahun, belum pernah menikah, dan belum bekerja," kata Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Rabu (14/11).

(Baca juga: Laporan Awal Penyebab Jatuhnya Lion Air JT-610 Keluar Akhir Bulan Ini)

Selain itu, keluarga juga mendapatkan gaji terusan sebanyak 6 kali gaji terakhir serta pemberian pensiun bagi janda atau duda atau anak sebesar 75% dari gaji terakhir korban. Bagi korban yang hanya meninggalkan orang tua, pensiun yang diberikan kepada orang tua sebesar 25% dari gaji terakhir.

Kemenkeu menyediakan layanan dari 20 psikolog untuk keluarga korban. Psikolog tersebut akan mendamping keluarga korban hingga psikologis keluarga korban pulih.

"Karena takutnya shock (kaget), jadi butuh pendampingan agar bisa recovery (pulih) secara psikologis, sehingga bisa berinteraksi lagi dengan masyarakat dan bisa menerima musibah," katanya.

(Baca juga: Daftar 21 Pegawai Kemenkeu Penumpang Pesawat Lion Air JT-610)

Adapun pangkat anumerta juga sedang diproses. "Ini sudah diusulkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk penetapan status meninggal, dan anumerta sebagai pengangkatan pangkat dari yang sekarang dimiliki oleh pegawai," kata dia.

Berdasarkan manifes penerbangan, ada 21 pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi korban. Pegawai tersebut merupakan pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di Pangkal Pinang. Dari jumlah tersebut, menurut Hadiyanto, yang telah teridentifikasi sebanyak delapan orang.