Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dikabarkan tengah memeriksa kepatuhan peserta pengampunan pajak (tax amnesty). Sumber katadata.co.id di kalangan pelaku usaha mengatakan cukup banyak wajib pajak orang pribadi peserta tax amnesty yang diperiksa atau disurati oleh Ditjen Pajak pada Desember ini.
Pemeriksaan untuk tahun pajak 2016. "Yang diperiksa itu ada yang sebagian profilnya setelah tax amnesty tidak banyak berubah. Harta banyak tapi penghasilan tidak terlihat," kata sumber tersebut, Jumat (14/12). Lantaran penghasilan yang tak terlihat maka pembayaran pajak di tahun berikutnya jadi tidak sesuai profil harta. Atas alasan itu, Ditjen Pajak disebut-sebut melakukan pemeriksaan.
Sang sumber juga menceritakan ada imbauan melalui telepon dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan pembayaran pajak,bila ada pajak yang belum dibayarkan. Hal ini, menurut dia, lantaran target pajak belum tercapai. "Tapi kalau tidak ada, ya mereka tidak memaksa," ujarnya.
(Baca juga: Data Keuangan Nasabah Jadi Andalan Buat Capai Target Pajak 2019)
Berdasarkan beberapa informasi, langkah Ditjen Pajak tersebut membuat peserta tax amnesty khawatir. Sumber Katadata.co.id pun menyarankan agar pemeriksaan diprioritaskan kepada orang pribadi ataupun badan yang tidak mengikuti tax amnesty. “Yang belum ikut tax amnesty kan banyak jadi ya prioritas sebaiknya kejar ke sini dulu,” kata dia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dirinya tidak bisa mengkonfirmasi keterangan tersebut. “Tetapi imbauan berdasarkan data dan analisa memang merupakan tugas/wewenang KPP dalam rangka pembinaan dan pengawasan kepatuhan para wajib pajak,” kata dia.
Ia pun menjelaskan, dalam program tax amnesty, pemerintah memberikan pengampunan atas ketidakpatuhan wajib pajak di masa lalu dengan komitmen untuk menjadi lebih patuh pada masa setelah tax amnesty. Bila peserta tax amnesty tidak berubah perilakunya -- tetap tidak mau menjadi patuh -- maka tujuan tax amnesty tidak tercapai.
(Baca juga: Ide Pangkas Tarif untuk Genjot Penerimaan, Ini Tanggapan Dirjen Pajak)
Terkait informasi bahwa dasar pemeriksaan di antaranya karena deklarasi harta yang besar namun penghasilan tak terlihat, ia menjelaskan hal tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal. “Bisa jadi karena tidak mau patuh. Bisa juga harta banyak tapi dari warisan atau penghasilan yang tidak objek pajak lainnya,” ujarnya.
Ia menyarankan kepada wajib pajak yang dimaksud untuk mengklarifikasi kepada KPP terkait bila merasa sudah patuh. “Kalau sudah patuh, tidak perlu ada yang dikhawatirkan,” kata dia.
Pemerintah menggelar program tax amnesty selama sembilan bulan mulai Juli 2016 sampai Maret 2017. Program tersebut diikuti nyaris satu juta peserta dengan total deklarasi harta mencapai Rp 4.855 triliun dan perolehan uang tebusan ditambah pembayaran tunggakan dan pembayaran penghentian bukti permulaan sebesar Rp 135 triliun.
(Baca juga: Ekonom Senior Menilai Arus Keluar Dana Repatriasi Belum Pasti Terjadi)
Adapun program tersebut telah membuat basis pajak lebih luas sehingga sejatinya bisa membantu peningkatan penerimaan pajak di tahun-tahun berikutnya. Tahun ini, penerimaan pajak ditargetkan Rp 1.424 triliun. Namun, per November, penerimaan tercatat baru Rp 1.136,6 triliun atau 79,8% dari target. Meskipun, realisasi tersebut tumbuh cukup tinggi yaitu 15,3% secara tahunan.
Ditjen Pajak memproyeksikan realisasi penerimaan pajak bakal mencapai Rp 1.350,9 triliun hingga akhir tahun atau 94,8% dari target. Ini artinya, untuk mencapai proyeksi tersebut, Ditjen Pajak harus memeroleh Rp 214,28 triliun sepanjang Desember ini.
Adapun dalam pertemuan dengan media beberapa waktu lalu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan proyeksi tersebut meleset. Meskipun, ia masih optimistis lantaran melihat realisasi penerimaan di Desember tahun lalu.
(Baca juga: Dirjen Pajak Lihat Potensi Kurang Penerimaan Pajak 2018 Lebih Besar)
"Ini challenging (menantang) di kami. Tetapi pengeluaran pemerintah masih cukup banyak, ratusan triliun," ujarnya. Ia berharap perayaan Natal dan tahun baru akan menopang penerimaan pajak di Desember.