Kemenkeu Telah Cairkan 97% Rapel Kenaikan Gaji PNS

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
PNS menari bersama saat peringatan HUT ke-45 KORPRI di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
16/4/2019, 13.01 WIB

Kementerian Keuangan telah mencairkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Januari sampai April. Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan pencairannya sudah dilakukan hingga 97%.

"Hanya tersisa sedikit (3%) oleh karena satker (satuan kerja) Kementerian/Lembaga di daerah sulit dijangkau," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (16/4).

Untuk merampungkan pencairan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan akan terus menghubungi satker yang tersisa agar dapat menyampaikan usulannya. "Ini supaya bisa diselesaikan 100% dalam waktu dekat," ujar Askolani. Untuk pembayaran rapel kenaikan gaji pensiun, Kementerian telah membayarkannya 100%.

(Baca: Dampak Kenaikan Gaji Kerek Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf di Kalangan PNS)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran kenaikan gaji PNS sebesar Rp 2,661 triliun untuk PNS, TNI, polri dan pensiunan. Angka tersebut sudah melalui proses konfirmasi melalui masing-masing Kementerian/Lembaga.

Besaran kenaikan gaji PNS

Aturan kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP itu, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

(Baca: PNS Dapat Rapel Kenaikan Gaji pada April, Belanja Bakal Terdongkrak?)

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000, sedangkan gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700, dan gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.

(Baca: Minta Aturan THR PNS Rampung April, Kemenkeu: Tidak Terkait Pilpres)

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Penyesuian gaji pokok PNS juga berlaku untuk CPNS. “Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019 itu.

Reporter: Rizky Alika