Calon Deputi Gubernur Senior BI Bakal Tinjau Ulang Isu Redenominasi

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Calon tunggal Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayant menilai, isu redenominasi rupiah perlu ditinjau ulang agar nilai tukarnya bisa lebih efisien dibanding mata uang negara lain.
Editor: Ekarina
2/7/2019, 14.32 WIB

Redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah menjadi pembahasan di dalam ruang rapat Komisi XI DPR saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon tunggal Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti. Isu ini, menurut dia, perlu ditinjau ulang agar nilai tukar rupiah lebih efisien dibanding mata uang negara lain. 

Destry menyebut redenominasi rupiah penting bagi Indonesia. "Untuk redenominasi, saat ini sudah dibahas dengan DPR dan pemerintah, namun perlu direview kembali," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/7).

Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhohoyono usulan redenominasi rupiah telah muncul. Menurut dia, dengan nilai tukar rupiah saat ini sebesar Rp 14.108 per US$ membuat mata uang Garuda tidak lagi efisien sehingga tak terdengar namanya di dunia internasional.

Untuk melakukan redenominasi ada beberapa syarat. Salah satunya, harus ada stabilitas nilai tukar mata uang. "Saya melihat stabilitas rupiah sudah cukup stabil," ujarnya.

(Baca: Soal Redenominasi Rupiah, Darmin Minta BI Siapkan Uang Baru)

Selain redenominasi, hal yang juga dibahas yakni mengenai wacana Gubernur BI Perry Warjiyo yang mengusulkan revisi Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Perry sebelumnya menilai, revisi UU diperlukan untuk memperkuat tugas dan fungsi BI sebagai otoritas moneter.

Sementara dari UU yang direvisi yakni pasal 7 yang menyebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Gubernur BI sebelumnya berwacana menambahkan beberapa poin dalam pasal tersebut.

(Baca: Komisi Keuangan Setuju Putuskan Redenominasi Rupiah Tahun Ini)

Desry menyebut, revisi UU tersebut tidak dapat dilakukan secara sendiri. Sebab, peran bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi juga didukung oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan otoritas keuangan terkait lainnya.

"Buat saya, UU BI seandainya pun direvisi, dia tidak bisa berdiri sendiri. Karena jika UU BI  direvisi, harus diikuti UU lain seperti OJK dan Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kalau ini diangkat butuh waktu yang lama," ujarnya.

Reporter: Agatha Olivia Victoria