BPK Temukan Pemborosan pada PLN Rp 274,19 Miliar

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi PLN. Temuan terkait pemborosan PLN terungkap dari hasil pemeriksaan BPK pada semester I 2019 atas pengelolaan subsidi tahun lalu.
Penulis: Agustiyanti
18/9/2019, 14.47 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan terdapat pemborosan pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) senilai Rp 274,19 miliar. Temuan tersebut terungkap dari hasil audit pada pengelolaan subsidi tahun 2018 yang terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2019 lembaga audit negara itu.

Berdasarkan temuan BPK, pemborosan antara lain terjadi akibat spesific fuel consumption (SFC) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Mobile Power Plant (MPP) Batam yang dioperasikan dengan bahan bakar high speed diesel (HSD) lebih tinggi dibandingkan batas SFC Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berbahan bakar minyak. Ini mengakibatkan pemborosan Rp198,69 miliar.

Lalu pemborosan akibat PT Indonesia Power/PT IP (anak perusahaan PLN) yang menanggung dampak skema take or pay (ToP)  sebesar Rp36,97 miliar atas jasa sewa compressed natural gas (CNG) pada Pembangkit Listrik Tambak Lorok.

(Baca: BPK Temukan Pertamina Kelebihan Penerimaan dari Penjualan Premium)

BPK menemukan pembayaran skema take or pay (ToP) menggunakan proyeksi faktor kesediaan dan klausul pembayaran dengan nilai kurs jual US$ pada jual beli Iistrik Independent Power Producer (IPP) menghilangkan kesempatan PLN untuk menghemat sebesar Rp676,98 miliar. Sedangkan penggunaan skema yang sama pada pembangkit sewa menghilangkan kesempatan PLN menghemat Rp431,27 miliar pada sepanjang tahun lalu.

Auditor negara juga memproyeksi pada periode yang akan datang, PLN berpotensi kehilangan kesempatan menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) atas tidak terserapnya batas minimum energi Iistrik pada IPP dan sewa. Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada direksi PLN agar melakukan kajian strategis terkait reserve margin dan take or pay atas Kwh yang tak terserap.

(Baca: BPK Temukan Pengelolaan Uang Negara Rp 10,35 Triliun Bermasalah)

Selain kedua masalah itu, BPK juga menemukan pemborosan lainnya sebesar Rp39,53 miliar. Lembaga audit itu merekomendasikan direksi PLN agar melakukan dan menetapkan kajian strategis pemanfaatan MPP dengan mempertimbangkan capacity factor (CF) yang disesuaikan dengan kebutuhan sistem kelistrikan dan SFC yang disesuaikan dengan surat edaran direksi PLN.

Selain itu, direksi PLN juga diminta memerintahkan direksi Indonesia Power untuk menegosiasi Kontrak Jasa Sewa CNG Plant dengan merujuk pada perjanjian jual beli gas sebagai acuan volume ToP guna menghindari risiko pembayaran ToP.

Katadata.co.id telah berusaha menkonfirmasi temuan BPK tersebut kepada Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari yang bersangkutan.