Bea Cukai Ancam Beri Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Ekspor Nikel

ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad
Seorang pekerja memperlihatkan bijih nikel di smelter feronikel. Pemerintah bakal resmi melarang ekspir bijih nikel mulai 1 Januari 2020 untk mengurangi kerugian negara.
Editor: Ekarina
31/10/2019, 16.19 WIB

Pemerintah bakal menghentikan sementara ekspor bijih nikel karena dianggap telah melebihi kuota serta dinilai merugikan negara. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan siap memberikan sanksi pidana apabila ada pihak yang terbukti ada melanggar ketentuan ekspor nikel.

"Kalau ternyata memang ada yang memalsukan dokumen, kita pidanakan," kata Heru di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (31/10).

Untuk meminimalisir pelanggaran, bea cukai akan rutin melakukan pengecekan dokumen ekspor nikel. Hingga saat ini, pihaknya  belum menemukan adanya data yang janggal. Lebih lanjut, dia juga menyatakan dari seluruh data ekspor nikel  yang ia terima, hingga kini masih sesuai dengan kuota.

Namun, terkait dugaan pelanggaran kuota, Heru menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman. "Itu kan informasi intelijen. Kami sedang melakukan pendalaman. Hari ini nanti ada rapat lagi," ujarnya.

(Baca: Luhut Libatkan KPK dan TNI AL untuk Tindak Pelanggaran Ekspor Nikel)

Pemerintah bakal resmi melarang ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019. Langkah ini ditempuh bukan tanpa alasan. 

Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, ekspor bijih nikel sudah jauh melebihi kuota dengan kenaikan hampir tiga kali lipat. Ini terlihat dari jumlah kapal pengangkut bijih nikel yang naik dari rata-rata 30 kapal per bulan menjadi 100-130 kapal per bulan, sejak September lalu.

Selain itu, banyak pula ditemukan perusahaan yang memiliki smelter maupun yang tidak punya smelter mengekspor bijih nikel dengan kadar tinggi hingga 1,7% hingga 1,8%. Sehingga hal tersebut dinilai merugikan negara.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Senin (28/10) juga telah memutuskan untuk melarang ekspor nikel. Meski tak didasari oleh peraturan resmi, percepatan ini, menurut Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, diputuskan melalui persetujuan bersama para pengusaha dan asosiasi nikel.

(Baca: Larangan Ekspor Bijih Nikel Dipercepat, Pengusaha Mengeluh Rugi)

Indonesia saat ini diketahui sebagai salah satu negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia bersama Filipina dan Kaledonia Baru. Pada 2016, cadangan nikel Indonesia dari tanah laterit dan sulfid ditaksir mencapai 221 juta ton. Komposisi tersebut dihitung berdasarkan kandungan nikel dari tanah sulfid sebesar 0,58% dan laterit sebesar 1,28%.

Pada 2013 , Indonesia termasuk salah satu negara eksportor bijih nikel terbesar di dunia. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mencatat ekspor bijih nikel Indonesia mencapai 43% dari total kebutuhan dunia.

Reporter: Agatha Olivia Victoria