Pemerintah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 7% menjadi 6% per tahun mulai 1 Januari 2020. Selain itu, total plafon KUR juga naik 35,7% dari Rp 140 triliun menjadi Rp 190 triliun. Kenaikan plafon tersebut sesuai dengan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
"Jadi ini transmisi penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Kami minta penurunan bunga KUR ini dipercepat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kantornya, Jakarta, Selasa (12/11).
Sedangkan terkait plafon KUR, Airlangga mengatakan bahwa plafon akan terus ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai Rp 325 triliun pada 2024. Plafon maksimum KUR Mikro juga dilipatgandakan dari semula Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta per debitur mulai 1 Januari 2020.
Selain perubahan plafon KUR Mikro, total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan pun mengalami perubahan, dari semula sebesar Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta.
(Baca: Pemerintah Tingkatkan Penyaluran KUR Perikanan Rakyat di Enam Provinsi)
Airlangga selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM mengatakan, kebijakan ini dalam rangka mempercepat pengembangan UMKM. Selain itu, hal tersebut sejalan dengan diterbitkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.
Dengan penurunan suku bunga, Airlangga berharap lebih banyak UMKM yang mendapatkan akses pembiayaan di sektor formal dengan suku bunga rendah.
Selain itu, perubahan kebijakan KUR ini diharapkan mendorong percepatan pertumbuhan UMKM di Indonesia. Sebab, UMKM memiliki peranan penting bagi ekonomi nasional.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 menunjukkan total unit usaha UMKM mencapai 99,9% dari total unit usaha. Selain itu, penyerapan tenaga kerjanya sebesar 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja di Indonesia. UMKM juga menyumbang hingga 60,34% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
(Baca: 2019, Penyaluran KUR Peternakan dan Pertanian Ditargetkan Rp 28 T)
"KUR ini didorong untuk semua sektor, tapi kita akan fokus membangun KUR berbasis kelompok atau klaster untuk mendorong perekonomian," ujar Airlangga.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, subsidi bunga KUR pada 2020 tidak mengalami perubahan. "Jadi dari perbankan yang menurunkan bunga, sementara subsidi pemerintah tetap," kata dia.
Sebagaimana diketahui, anggaran subsidi bunga KUR dalam APBN mencapai Rp 13,9 triliun. Sedangkan plafon KUR pada 2020 sebesar Rp 190 triliun.
Sebagai informasi, hingga 30 September 2019, penyaluran KUR sudah mencapai Rp 115,9 triliun atau 82,79% dari target tahun ini sebesar Rp 140 triliun dengan jumlah debitur mencapai 4,1 juta. Sementara, penyaluran KUR sektor produksi sampai 30 September 2019 mencapai 50,4% dari target minimal 60%.
Baca: Pemerintah Pesimistis Target KUR Sektor Produktif Tahun Ini Tercapai)
Seiring dengan hal tersebut, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) terjaga di kisaran 1,23%. Total debitur penerima KUR dari Agustus 2015 sampai 30 September 2019 mencapai 18 juta debitur dengan 12 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak berulang.