Siap Diajukan ke DPR, Pemerintah Revisi 82 UU Lewat Omnibus Law

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan menyerahkan RUU Omnibus Law Lapangan Kerja ke DPR pada Desember ini, sedangkan RUU Cipta Lapangan Kerja akan diserahkan pada Januari 2020.
Penulis: Rizky Alika
12/12/2019, 20.18 WIB

Pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui RUU Omnibus Law tersebut, pemerintah merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal.

"Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Kamis (12/12).

RUU yang diajukan ke DPR yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Kedua RUU Omnibus Law tersebut disiapkan untuk memperkuat investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terbagi dalam 11 klaster yaitu 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

(Baca: Banyak Insentif, Omnibus Law Berpotensi Bikin Penerimaan Pajak Seret)

Dari 11 klaster, 10 di antaranya sudah rampung dibahas oleh pemerintah. Sementara, klaster ketenagakerjaan masih dibahas dengan Menteri Tenaga Kerja. Airlangga menjelaskan, klaster Ketenagakerjaan tersebut akan membahas izin tenaga kerja, definisi jam kerja, pekerjaan dengan jam kerja fleksibel, hingga pengupahan.

Sementara itu Omnibus Law Perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

Dalam Omnibus Law Perpajakan pemerintah pusat menginginkan wewenang untuk menetapkan tarif pajak di daerah. Tarif Pajak Penghasilan atau PPh badan juga akan diturunkan dari 25% menjadi 20% pada 2023. Pemerintah pun akan mengenakan pajak 3% lebih rendah bagi perusahaan terbuka menjadi 17%.

Airlangga menjelaskan bahwa satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU.

(Baca: Pengusaha Ramal Dampak Omnibus Law Baru Bisa Dirasakan Awal 2021)

Airlangga akan menyampaikan draft RUU Omnibus Law kepada Presiden Joko Widodo. Kemudian, draft RUU Omnibus Law Lapangan Kerja akan diserahkan ke DPR pada Desember ini.

Sedangkan, RUU Cipta Lapangan Kerja akan diserahkan ke DPR pada Januari 2020. Kedua RUU tersebut akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas pada 2020. "Kami juga akan mulai menyiapkan regulasi turunannya seiring dengan pembahasan di DPR nanti," imbuhnya.

Selama ini, banyaknya regulasi menjadi hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing. Regulasi tersebut baik pada tingkat pusat dan daerah yang mengatur sektor atau bidang usaha.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menambahkan, setidaknya ada tiga manfaat dari penerapan Omnibus Law.

"Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

(Baca: Ekspansi Retail Sulit, Pengusaha Usulkan Perubahan dalam Omnibus Law)

Reporter: Rizky Alika