Omnibus Law Diperkirakan Berdampak ke Penerimaan Pajak pada 2021

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustras. Penerimaan pajak pada 2021 berpotensi disesuaikan lantaran terdampak omnibus law.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
19/12/2019, 07.50 WIB

Pemerintah akan mempertimbangkan dampak dari aturan omnibus law  terhadap target penerimaan pajak pada 2021. Adapun dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan banyak insentif pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan omnibus law akan memberikan dampak terhadap penerimaan sejak aturan efektif berjalan, yaitu pada 2021.

"Itu kami memitigasi base penganggaran. Harusnya memperhitungkan itu," kata Yoga di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (18/12).

Meski begitu, target penerimaan pajak tak hanya berpotensi turun tetapi juga meningkat. Pasalnya, omnibus law diharapkan dapat mengundang banyak investasi di Indonesia. Dari investasi tersebut, kegiatan ekonomi akan berputar sehingga penerimaan pajak akan meningkat.

Pemberian insentif pajak melalui omnibus law  juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak lantaran sejumlah tarif diturunkan. 

(Baca: Faisal Basri Nilai Omnibus Law Lemahkan Posisi Buruh dan Pemda)

Oleh karena itu, Yoga memastikan pemerintah tidak akan kehilangan potensi pajak seiring dengan penerapan sejumlah insentif pajak dalam  Omnibus Law. Adapun target penerimaan pajak pada 2021 akan disusun pada tahun depan.

"Kami tidak akan kehilangan potensi pajak. Bahkan mungkin penerimaan pajak bisa lebih meningkat," ujar dia.

Sebagai informasi, omnibus law perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang Pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim Berusaha, dan fasilitas.

Dalam omnibus law perpajakan, pemerintah pusat menginginkan wewenang untuk menetapkan tarif pajak di daerah. Pemerintah juga akan menurunkan tarif pajak penghasilan atau PPh badan secara bertahap dari 25% menjadi 20% pada 2023.

(Baca: Penyerahan Draft RUU Omnibus Law ke DPR Molor Jadi Tahun Depan)

Lalu, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dividen luar negeri akan bebas pajak selama dividennya diinvestasikan kembali di Indonesia.

Selain itu, Kementerian Keuangan akan mengatur ulang sanksi pajak dan bunganya  guna meningkatkan kepatuhan pajak. Saat ini, sanksi bunga atas kurang bayar dan keterlambatan pajak sebesar 2% per bulan.

Meski begitu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, omnibus law tidak akan serta merta mendongkrak investasi setelah aturan tersebut diterapkan.

"Kalau sudah selesai dari DPR, jangan dipikir akan segera tarik investasi. Masih perlu aturan turunannya. Perlu waktu," ujar dia.

Reporter: Rizky Alika