Tolak Omnibus Law, Serikat Buruh Berencana Ajukan Gugatan Hukum

Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1/2020). Dalam aksinya mereka menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia.
26/1/2020, 14.23 WIB

Serikat buruh menolak rencana pemerintah menerbitkan omnibus law. Mereka mengancam akan melakukan gugatan jika aturan omnibus law tentang ketenagakerjaan diberlakukan. Adapun dua gugatan yang akan dilakukan yakni judicial review ke Makamah Konstitusi dan citizen law suit atau gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tengah meminta DPR melakukan kajian-kajian yang mendalam dengan melibatkan buruh terkait dengan keuntungan dan kekurangan dari aturan tersebut. Apabila aturan tersbut tidak menemui kesepakatan dan tetap dipaksakan, maka serikat buruh akan melakukan gugatan.

"Karena buruh dirugikan dengan adanya omnibus law ini," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat menghadiri sebuah diskusi publik di Jakarta, Minggu (26/1).

(Baca: Demo RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ini 6 Poin Penolakan Buruh)

Saat ini serikat buruh tengah melakukan lobi-lobi politik kepada anggota dewan agar pemerintah membatalkan kluster ketenagakerjaan dalam aturan omnibus law. Hal itu lantaran adanya risiko buruh tidak mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja yang laik.

KSPI juga mengancam akan melakukan aksi-aksi demonstrasi untuk menolak aturan tersebut jika tuntutannya tidak didengarkan pemerintah. "Langkah gerakan pasti ada. Aksi-aksi (demonstrasi) akan berlanjut mulai dari tingkat daerah ke tingkat nasional," kata dia.

(Baca: Kadin: Omnibus Law Bukan Hanya untuk Kepentingan Pengusaha)

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo optimistis Rancangan Undang-undang omnibus law akan mampu rampung dalam kurun waktu 100 hari. Hal ini berdasarkan target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta RUU tersebut untuk segera diselesaikan.

Firman mengklaim saat ini telah ada kesepakatan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) mengenai adanya omnibus law sehingga akan mempercepat pembahasan RUU tersebut. Selain itu, dari 11 kluster yang diusulkan hanya ada satu kluster yang bermasalah yakni kluster ketenagakerjaan. 

(Baca: Pemerintah Serahkan Draf Omnibus Law ke DPR Pekan Depan)

Meski demikian, pihaknya masih dilakukan kajian untuk menemukan solusi yang terbaik bagi kepentingan bersama. "Dalam sistem pembahasan undang-undang itu jangankan 100 hari, dua bulan saja bisa selesai," kata dia.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto