Pemerintah Sebut Omnibus Law Jadi Solusi PHK Seperti Indosat dan Aice

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Seorang buruh membawa poster Tolak Omnibus Law saat mengikuti aksi unjuk rasa di Depan Istana Merdeka, Jakarta. Padahal pemerintah menilai omnibus law bisa menjadi solusi atas maraknya PHK karyawan oleh sejumlah perusahaan akhir-akhir ini.
Penulis: Rizky Alika
6/3/2020, 17.16 WIB

Pemerintah menilai omnibus law Cipta Kerja bisa menjadi solusi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini, yakni pada produsen es krim Aice, PT Alpen Food Industry (AFI), dan Indosat Oredoo.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menyiapkan jaminan bagi korban PHK. "Ada jaminan untuk kehilangan pekerjaan," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (6/3).

Dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pekerja atau buruh yang mengalami PHK akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan tersebut diselenggarakan oleh BP Jamsostek.

Selain omnibus law, dia mengatakan kartu pra-kerja akan menjadi solusi bagi para korban PHK. Sebab, kartu pra-kerja menyediakan program pelatihan re-skilling bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

(Baca: Kemenaker Buka Peluang Bahas Kembali RUU Omnibus Law Bersama Buruh)

Namun, kedua kebijakan tersebut masih dalam tahap persiapan. Sebab, pemerintah masih menggodok payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dan Peraturan Presiden terkait kartu pra kerja.

Dia pun mengatakan, gelombang PHK merupakan bagian dari fenomena korporasi. Pemerintah pun tengah mendalami PHK yang terjadi di sejumlah perusahaan. "Seperti Indosat itu kan ada kaitannya dengan persaingan," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Indosat mengambil langkah PHK terhadap 677 karyawannya. Alasannya, untuk menjadikan bisnis lebih lincah, fokus dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar.

Director & Chief of Human Resources Irsyad Sahroni menuturkan bahwa perusahaan telah mengkaji kebijakan tersebut secara menyeluruh. "Hingga pada kesimpulan kami harus mengambil tindakan yang sulit ini. Namun sangat penting bagi kami untuk dapat bertahan dan bertumbuh," kata Irsyad.

(Baca: Catatan Merah Pasal-Pasal Omnibus Law Cipta Kerja)

Irsyad mengatakan bahwa perusahaan telah mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengkomunikasikan secara langsung dan transparan kepada karyawan yang terkena dampak maupun tidak.

Selain itu, perusahaan juga memberikan kompensasi dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk bekerja di mitra Indosat. Dari 677 karyawan yang terdampak, 80% setuju menerima paket kompensasi tersebut.

Sementara itu produsen es krim Aice juga baru saja mem-PHK 620 pekerjanya, yang terdiri dari 595 orang pekerja/karyawan tetap, 22 orang karyawan kontrak, dan 3 orang karyawan alih daya atau outsourcing. Alasan perusahaan melakukan PHK karena menilai para pekerja melakukan mogok kerja, pada 21-28 Februari 2020, secara tidak sah.

(Baca: Tiga Perubahan Vital jadi Pemicu Manajemen Indosat PHK 677 Karyawan)

Reporter: Rizky Alika