Bea Cukai Sita Enam Truk Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 2,92 Miliar

antara foto/Wahdi Septiawan
Ilustrasi pakaian bekas. Ditjen Bea Cukai menindak enam truk yang membawa pakaian impor bekas setelah memperoleh informasi awal dari masyarakat.
11/3/2020, 17.23 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyita enam truk pakaian impor ilegal senilai Rp 2,6 miliar saat melintas jalan tol Jakarta-Cikampek. Pakaian bekas tersebut semula akan dikirim menuju Bandung.

Selain memuat pakaian bekas, keenam truk tersebut juga mengangkut 118 set ban dan 57 rol karpet. Total nilai barang yang diangkut keenam truk tersebut mencapai Rp 2,93 miliar. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan petugas sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengangkutan pakaian bekas dari Sumatera dengan tujuan Bandung. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian menelusuri lebih lanjut dan berhasil menindak truk-truk tersebut di jalan tol Jakarta-Cikampek. 

(Baca: Marak Penipuan Atas Nama Ditjen Bea Cukai, Ada Enam Modus)

"Barang disamarkan dengan barang lainnya seolah-olah barang antar pulau," kata Heru seperti dikutip dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (11/3).

Usai penindakan, keenam truk dan seluruh barang dibawa ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut. Hingga saat ini, penelitian secara mendalam terus dilakukan guna menemukan pelaku atau pemilik barang.

(Baca: Terdampak Corona, Devisa Impor dari Tiongkok Anjlok 51%)

Adapun upaya penindakan ini dilakukan guna menciptakan persaingan usaha yang sehat. Selain itu, penindakan dilakukan untuk mendorong perekonomian dalam negeri.

Ke depan, Bea Cukai akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan penyelundupan sejenis tak kembali terjadi. Pengawasan akan dilakukan secara mandiri maupun operasi bersama.

Reporter: Agatha Olivia Victoria