Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan menyanggupi penanggungan biaya penanganan pasien virus corona. Hal ini sebagaimana arahan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta permintaan Menteri Keuangan sebelumnya.
“BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam keterangan resmi Kemenko PMK seperti dikutip Selasa (24/3).
Fachmi menambahkan, BPJS Kesehatan selanjutnya adalah melakukan proses verifikasi secara akuntabel. Verifikasi dilakukan terhadap rumah sakit yang sudah melayani penanganan pasien Covid-19.
(Baca: Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Corona)
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy juga menegaskan, pemerintah akan melakukan pembayaran kepada rumah sakit yang telah melakukan perawatan pasien Covid-19.
Pemerintah akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam mempercepat penyaluran dana yang akan dibayar kepada rumah sakit dalam menangani pasien Covid-19.
“Untuk pembiayaan penanganan Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, nanti akan di-handle BPJS Kesehatan. Karena memang selama ini, BPJS Kesehatan sudah biasa melaksanakan verifikasi klaim rumah sakit," ujar Muhadjir dalam keterangan resmi.
Menurut ia, Direktur BPJS Kesehatan nantinya akan mendesain proses pembiayaan penanganan pasien Covid-19. Adapun perencanaannya juga akan dilakukan bekerja sama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta pemangku kepentingan lainnya.
(Baca: Atasi Dampak Corona, Bank Dunia Usul BLT, Diskon BPJS & Listrik Gratis)
Muhadjir menegaskan, dana yang akan digunakan untuk pembayaran rumah sakit dan merawat pasien bukan bersumber dari BPJS Kesehatan atau Dana Jaminan Sosial. Melainkan, pembiayaan akan bersumber dari dana tambahan baru.
Proses pembayaran ini, menurutnya akan segera diproses secepatnya guna meningkatkan pelayanan kesehatan agar lebih prima. Sementara untuk penyaluran dana tambahan tersebut akan dibarengi dengan pembayaran premi Penerima Bantuan Sosial oleh Kementerian Keuangan untuk memperbaiki cash flow BPJS Kesehatan, yang dapat digunakan untuk membayar tunggakan ke rumah sakit.
Diketahui, pasien positif Covid-19 terus bertambah. Hingga Senin (23/3) sore, jumlah pasien positif terinfeksi kembali bertambah menjadi 579 orang. Korban meninggal pun meningkat mencapai 49 orang, sementara jumlah pasien sembuh menjadi 30 orang.