Syarat dan Prosedur Penyaluran BLT Rp 600 Ribu oleh Pemerintah

ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.
Sejumlah tukang becak di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (5/4/2020). Pemerintah akan memberikan BLT bagi warga miskin, termasuk para pekerja informal yang terdampak COVID-19. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.
Penulis: Pingit Aria
8/4/2020, 13.54 WIB

Di tengah wabah Covid-19, pemerintah mengucurkan berbagai stimulus untuk mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkannya. Salah satu stimulus itu adalah bantuan langsung tunai atau BLT.

Presiden Joko Widodo telah menyetujui penyaluran BLT Corona sebesar Rp 600 ribu per keluarga dan akan diberikan selama tiga bulan. Pemerintah mengalokasikan BLT ini bagi warga yang berada di luar Jabodetabek.

"Rencana kami akan lakukan (penyaluran BLT) secepatnya dimulai bulan ini, tapi tentunya karena baru diputuskan hari ini kami perlu untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat terbatas melalui video conference, Selasa (7/4).

Ia menambahkan, tidak semua warga miskin di luar Jabodetabek akan mendapatkan BLT tersebut. Sebab, BLT hanya akan diberikan kepada warga yang belum menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja.

Meski tak semuanya menerima BLT, berikut adalah data penduduk miskin di Indonesia:  

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada 9 juta keluarga di luar Jabodetabek yang diperkirakan menerima BLT dari pemerintah. Hanya saja pemerintah tengah merinci jumlah pasti penerima BLT tersebut.

(Baca: Jakarta Lakukan PSBB Atasi Covid-19, Ini Dampaknya ke Polusi Udara)

Berikut syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BLT dari pemerintah terkait pandemi corona:

  1. Warga yang mendapatkan BLT harus tercatat ke dalam data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos).
  2. Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pendataan dilakukan dari tingkat terendah, yakni desa dan kelurahan.
  3. BLT akan disalurkan bagi warga miskin yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
  4. Keluarga yang disasar dalam penyaluran BLT terkait virus corona belum menerima bantuan sosial dalam bentuk lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, serta Kartu Pra-Kerja.

Lalu, bagaimana dengan warga miskin yang terdampak Covid-19 namun berdomisili di Jabodetabek? Mereka juga akan mendapatkan bantuan, namun dengan bentuk yang berbeda.

Juliari Batubara menyatakan, pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) khusus berupa paket bahan pokok senilai Rp 600 ribu bagi warga miskin di Jabodetabek. Bantuan itu akan diberikan kepada 4,1 juta warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang terdampak pandemi corona.

(Baca: PLN Tak Naikkan Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi hingga Juni 2020)

Rinciannya, paket tersebut akan diberikan kepada 2,5 juta warga atau 1,2 juta keluarga di Jakarta. Sementara bansos khusus untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, akan diberikan pada kepada 1,6 juta warga atau 576 ribu keluarga.Top of Form

"Kami akan berikan bansos khusus berupa sembako. Ini sedang kami siapkan," ujar Juliari, usai rapat terbatas melalui video conference, Selasa (7/4).

Juliari mengatakan, bansos khusus ini akan mulai dibagikan dalam dua pekan mendatang. Sedangkan rentang waktu pemberian bantuannya direncanakan selama tiga bulan.

Selama menunggu penyaluran bansos khusus tersebut, pemerintah akan mendistribusikan 200 ribu paket sembako senilai Rp 200 ribu untuk warga di Jakarta. "Jadi ini adalah untuk menunggu kekosongan sampai dengan bansos khusus dari Presiden untuk wilayah Jabodetabek," katanya.

Reporter: Dimas Jarot Bayu