Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait perpajakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Sebagian kebijakan tersebut seharusnya tertuang dalam RUU omnibus law terkait perpajakan yang sedang diajukan pemerintah kepada DPR.
Apa saja kebijakan tersebut?
1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan
- Penurunan tarif PPh ini berlaku bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari saat ini sebesar 25% menjadi 22% pada 2020 dan 2021, serta 20% pada 2022.
- Wajib pajak dalam negeri yang berbentuk perusahaan terbuka dengan jumlah saham publik paling sedikit 40% dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari PPh yang berlaku.
2. Perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan sistem elektronik akan dikenakan pajak pertambahan nilai.
- Pengaturannya akan mengikuti undang-undang PPN dan pajak penjualan atas barang mewah dan dipungut oleh penyelenggara perdagangan yang ditunjuk Menteri Keuangan.
- Subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan akan dikenakan PPh atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.
Selain dua kebijakan tersebut, terdapat dua kebijakan perpajakan lain yang tak tercantum dalam omnibus law.
(Baca: Kas Hanya Cukup 3 Bulan, Pengusaha Desak Realisasi Stimulus Pemerintah)
1. Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan selama pandemi corona, mencakup:
- Pengajuan keberatan wajib pajak yang jatuh tempo dalam periode keadaan kahar akibat pandemi corona diperpanjang paling lama enam bulan.
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang jatuh tempo dalam periode keadaan kahar akibat pandemi corona diperpanjang selama enam bulan.
- Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi corona diperpanjang selama enam bulan.
- Pengajuan surat keberatan atas surat pemberitaan, surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak tambahan, surat keputusan kelebihan pembayaran, serta pemotongan atau pungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang jatuh tempo saat kondisi kahar akibat pandemi corona diperpanjang selama enam bulan.
- Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pembatalan hasil pemeriksaan yang jatuh tempo saat kondisi kahar akibat pandemi corona diperpanjang selama enam bulan.
(Baca: Jokowi Teken Perpres Perubahan Postur APBN 2020 untuk Atasi Corona)
2. Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka:
- Penanganan pandemi Covid-19
- Menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.