Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebanyak 29 ribu peserta pengampunan pajak (tax amnesty) telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh). Namun, sebanyak 20% atau 5.800 peserta mengalami penolakan. Peserta membutuhkan SKB PPh untuk mendapatkan pembebasan PPh saat melakukan balik nama atas properti miliknya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 tentang Pengampunan Pajak, peserta pengampunan pajak diharuskan untuk melakukan balik nama atas harta yang dideklarasikannya. Namun, pemerintah mengatur insentif berupa pembebasan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan (balik nama) harta yang dimaksud. Syaratnya, peserta memiliki SKB PPh.
Sri Mulyani berjanji segera merevisi peraturan tersebut untuk mempermudah peserta pengampunan pajak memproses insentif yang dimaksud. "Saya usahakan sebelum akhir minggu ini (terbit). Jumat paling lambat," kata dia saat Konferensi Pers di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (15/11). (Baca juga: Peserta Tax Amnesty Tagih Surat Bebas PPh, Sri Mulyani Klaim Tak Perlu)
Nantinya, dalam dalam revisi peraturan akan dijelaskan bahwa peserta pengampunan pajak dapat juga menggunakan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk mengurus perjanjian di notaris dan balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga bisa mendapatkan insentif PPh.
Secara rinci, Sri Mulyani menjelaskan, Ditjen Pajak menolak permohonan SKB PPh 5.800 peserta pengampunan pajak dengan berbagai alasan. Sebanyak 48% atau lebih dari 2.700 peserta ditolak permohonannya karena tidak memenuhi persyaratan formal.
Persyaratan yang dimaksud adalah fotokopi surat keterangan, pajak terutang dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama dari harta tersebut, akta jual beli atau pengambilalihan, serta surat pernyataan kepemilikan harta yang dibalik nama dan telah dilegalisir oleh notaris.
Kemudian, sebanyak 20% atau lebih dari 1.000 peserta ditolak permohonannya karena perbedaan data. Ada empat persoalan yang menimbulkan perbedaan data, seperti luas tanah atau bangunan, nomor objek pajak, alamat, atau salah Kantor Pelayanan Pajak (KPP). "Kami akan buat fleksibel persoalan KPP. Jadi tidak harus di KPP yang sama," kata Sri Mulyani. (Baca juga: Dirjen Pajak Kirim Instruksi Soal Penggalian Pajak Peserta Tax Amnesty)
Sisanya, peserta ditolak permohonan SKB-nya karena harta yang akan dibalik nama tidak diikut sertakan saat pengampunan pajak. Selain itu, ada juga yang ditolak karena bertatus sebagai pengembang (developer), sedangkan sesuai PMK insentif pajak ini tidak untuk transaksi jual beli biasa.
Sesuai PMK, insentif memang hanya diberikan untuk balik nama atas tanah dan bangunan yang masih atas nama pihak perantara (nominee) yang namanya digunakan wajib pajak, pemberi hibah, pewaris, atau salah satu ahli waris.
Sri Mulyani pun mengimbau agar peserta pengampunan pajak yang akan mengurus permohonan SKB PPh untuk melakukannya lebih cepat, sebelum batas waktunya yakni 31 Desember 2017. Hal ini untuk menghindari antrian panjang. Namun, ia meyakinkan petugas pajak bakal melayani hingga batas waktu.
"Ditjen Pajak selalu begitu, akan bekerja sampai hari terakhir. Kan kami sudah dapat deadline akhir tahun," ucapnya. Mengacu pada data Ditjen Pajak, terdapat sekitar 151 ribu peserta pengampunan pajak yang berpotensi memanfaatkan insentif pembebasan PPh yang dimaksud.