Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada BUMN Asuransi tersebut. Ia ditetapkan bersama empat orang lainnya diduga merugikan negara mencapai Rp 13,7 triliun.
Hendrisman Rahim menjabat sebagai pimpinan di Jiwasraya sejak Januari 2008 dan menjabat dua periode hingga awal 2018. Ia bahkan tiga kali terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Asuransi Jiwa pada 2011, 2014, dan 2017 sebelum akhirnya memutuskan mundur pada 2018 lantaran tak lagi menjabat di Jiwasraya.
Lulusan Jurusan Matematika Universitas Indonesia ini sejak awal karier bergelut di bidang asuransi. Sebelum menjabat di Jiwasraya, ia menjabat sebagai direktur utama ReINDO.
(Baca: Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Juga Ditahan Kejaksaan )
Hendrisman yang mengenyam gelar Master of Art dalam bidang Aktuaria dari Ball State University, Muncie - Indiana, USA ini juga sempat menjabat sebagai ketua Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia, ketua Majelis Persatuan Aktuaris Indoensia, serta ketua Yayasan Asuransi Indonesia.
Pria yang hobi touring dengan motor Harley Davidson ini sebelumnya sempat dipuji lantaran mampu menyelesaikan masalah keuangan Jiwasraya pada 2014. Menteri BUMN Dahlan Iskan kala itu bahkan sempat membuat tulisan yang memuji kepemimpinan Hendrisman yang disebutnya mampu membawa Jiwasraya merdeka di usia 155 tahun.
"Putra asli Palembang kelahiran tahun 1955 ini bekerja amat keras," tulis Dahlan dalam catatan di blog pribadinya berjudul Merdeka Rp 6,7 Triliun di Usia 155 Tahun yang diunggah pada 18 Agustus 2014.
Namun, ternyata kemerdekaan Jiwasraya yang ditampilkan Hendrisman semu.
(Baca: Ini Profil Heru Hidayat, Bersama Benny Tjokro Jadi Tersangka Jiwasraya)
BPK menemukan PT Asuransi Jiwasraya melakukan rekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan sejak 2006.
Rekayasa keuangan antara lain dilakukan dalam laporan keuangan 2017 di tahun terakhir Hendrisman memimpin sebelum dicopot oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Perusahaan asuransi pelat merah ini menunjukkan laba Rp 2,4 triliun, tetapi dinilai tak wajar karena terdapat kecurangan pencadangan Rp 7,7 triliun.
Kini, Hendrisman Rahim tengah diproses Kejaksaan Agung bersama mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya SyahmirwanKomisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.