Jiwasraya Mulai Bayar Klaim Nasabah Rp 470 Miliar

Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Jiwasraya membayarkan klaim pemegang polis menggunakan dana hasil pencairan aset obligasi.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
31/3/2020, 15.45 WIB

PT Asuransi Jiwasraya membayarkan tunggakan klaim pemegang polis yang sudah jatuh tempo tahap pertama sebesar Rp 470 miliar pada Selasa, (31/3). Pembayaran tersebut dilakukan untuk 15 ribu pemegang polis tradisional yang sudah terverifikasi.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan, pihaknya belum membayarkan sebagian lain pemegang polis tradisional dan produk bancassurance JS Saving Plan karena dana yang tersedia terbatas. Dana tersebut, berasal dari penjualan aset keuangan yang likuid seperti obligasi.

"Mengingat ketersediaan dana yang sangat terbatas, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 dilakukan untuk sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran," kata Hexana di Jakarta, Selasa (31/3).

(Baca: Pemerintah Diminta Penuhi Janji Bayar Cicilan Polis Jiwasraya )

Hexana menambahkan, pembayaran kepada pemegang polis tradisional lainnya dan nasabah saving plan, akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran. Ketetapan itu tengah dibahas bersama dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Regulator.

"Atas komitmen perseroan dan pemegang saham, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, selanjutnya pemegang polis diharapkan untuk tetap bersabar," katanya.

Ketidakmampuan Jiwasraya membayar klaim pemegang polis, tercermin dari posisi laporan keuangan 2018, dimana terdapat posisi ekuitas yang negatif. Hexana mengaku, pihaknya telah lama mengalami mismanajemen dalam hal pengelolaan investasi dan desain produk yang mengakibatkan kesulitan likuiditas dan berujung pada ketidakmampuan membayar klaim pemegang polis sejak 2018.

(Baca: Faisal Basri Minta Jiwasraya Jual Mal Citos Lewat Tender)

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sudah menyatakan akan memprioritaskan membayar klaim polis pensiunan dan asuransi pegawai yang jatuh tempo. Prioritas pembayaran kepada polis tradisional yang merupakan kalangan menengah ke bawah.

"Produk JS Saving plan itu tidak akan bisa bayar sekaligus, akan kami bayar bertahap. Yang kami utamakan polis-polis tradisional," kata Kartika di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).

Selain itu, jumlah pemegang produk JS Saving Plan saat ini juga hanya sebagian kecil dari total 4,7 juta nasabah Jiwasraya. Hingga Januari 2020, jumlah klaim polis yang jatuh tempo dan menjadi utang klaim Jiwasraya mencapai Rp 16 triliun.

Reporter: Ihya Ulum Aldin