Bank Mayapada Pastikan Perusahaan Benny Tjokro Lancar Bayar Utang

Bank Mayapada KATADATA | Arief Kamaludin
Bank Mayapada menyatakan perusahaan Benny Tjokrosaputro, Hanson International, masih membayar utangnya hingga Maret 2020.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
9/4/2020, 13.22 WIB

PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) menjelaskan bahwa pembayaran utang dari PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) masih lancar. Padahal, perusahaan milik Benny Tjokrosaputro tersebut pernah menyampaikan ada kendala dalam menyelesaikan kewajiban kepada kreditur.

"(Utangnya) sudah sempat dibayarkan sampai Maret," kata Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi kepada Katadata.co.id, Rabu (8/4).

Hariyono menjelaskan bahwa eksposur utang jangka pendek Hanson yang telah jatuh tempo kepada bank milik Dato' Sri Tahir masih sekitar Rp 200 miliar. Karena masih melakukan pembayaran atas kewajiban, maka utang tersebut masih masuk ke kolektabilitas 1 alias masih lancar.

Untuk itu, Bank Mayapada masih belum melakukan pembicaraan dengan pihak Hanson terkait dengan peluang perusahaan tersebut gagal melakukan pmebayaran utang.

(Baca: Bank Mayapada Buka Opsi Restrukturisasi Utang Perusahaan Benny Tjokro)

Terlebih, utang tersebut dijamin dengan aset berupa tanah yang nilainya mampu menutup 100% kredit. "Kami masih belum dapat waktu untuk bicara peluang restrukturisasi utangnya," kata Hariyono menambahkan.

Padahal, awal Februari lalu, Hanson International menyampaikan surat yang menjelaskan bahwa permasalahan hukum yang menimpa Benny Tjokro berdampak cukup signifikan terhadap operasional Hanson.

Ini termasuk dalam penyelesaian seluruh kewajiban-kewajiban kepada kreditur dan pemegang saham, serta kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Penundaan ini terjadi sehubungan dengan terjadinya permasalahan hukum yang menimpa Direktur Utama Perseroan, Bapak Benny Tjokrosaputro," seperti ditulis dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Rony Agung Suseno dan Direktur Adnan Tabarani.

(Baca: Perusahaan Bentjok Akan Bayar Utang Individu dengan Konversi ke Saham)

Mengacu pada laporan keuangan Hanson yang disampaikan per 30 September 2019 (belum diaudit), perusahaan memiliki total kewajiban jangka pendek sebesar Rp 3,6 trilun. Yang terbesar yaitu pinjaman individu Rp 2,5 triliun.

Sedangkan total pinjaman bank jangka pendek dan pinjaman bank jangka panjang yang segera jatuh tempo Rp 485,4 miliar, terbesar ke Mayapada Rp 296,1 miliar.

Tanggungan tersebut terjadi di tengah kinerja keuangan yang menurun. Per 30 September 2019, Hanson hanya membukukan laba Rp 77,4 miliar. Capaian tersebut turun dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 182,4 miliar.

Kinerja arus kas operasional perusahaan juga mengalami penurunan. Arus kas operasional Rp 131,1 miliar, turun dari periode sama tahun lalu Rp 297,1 miliar. Di sisi lain, likuiditas perusahaan semakin tertekan dengan aset lancar hanya mencapai Rp 1,19 trilun, sedangkan liabilitas jangka pendek Rp 3,6 trilun.

(Baca: Hanson Gagal Bayar, Kewajiban Jangka Pendek Tembus Rp 3,6 Triliun)

Daftar Utang Jangka Pendek PT Hanson International Tbk: 

Daftar Liabilitas Jangka PendekNominal Jatuh Tempo Kurang dari Satu Tahun
1. Utang UsahaRp 29 miliar
2. Utang Lain-lainRp 70,5 miliar
3. Liabilitas yang masih harus dibayarRp 122,5 miliar
4. Pinjaman Bank Jangka Pendek 
Bank MayapadaRp 296,1 miliar
Bank Capital IndonesiaRp 64 miliar
Bank Woori Saudara Indonesia 1906Rp 67,6 miliar
Bank MNC InternationalRp 22,7 miliar
5. Pinjaman Bank Jangka PanjangRp 35 miliar
6. Pinjaman IndividualRp 2,5 triliun
TotalRp 3,6 triliun

Sumber: Laporan Keuangan 30 September 2019 (belum diaudit)

(Baca: Taipan Properti Tan Kian Terseret Bentjok di Kasus Jiwasraya)

Reporter: Ihya Ulum Aldin