Prudential Berikan Kemudahan Klaim untuk Nasabah Terdampak COvid-19

ANTARA FOTO/Audy Alwi
Ilustrasi, Petugas Customer Care Prudential Indonesia memberikan layanan konsultasi kepada nasabah. Prudential memberikan kemudahan pengajuan klaim dan santunan tambahan bagi nasabah yang terdiagnosis positif Covid-19.
Penulis: Agung Jatmiko
14/4/2020, 20.38 WIB

Merespons adanya pandemi virus corona atau Covid-19, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) memberikan kemudahan pengajuan dan pembayaran klaim kepada nasabahnya.

President Director Prudential Indonesia Jens Reisch menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19 perusahaan memberikan kepastian polis aktif, santunan tunai tambahan hingga proses klaim secara elektronik atau e-claim. Inisiatif ini berlaku mulai 28 Januari hingga 30 April 2020.

"Hingga saat ini, ada 95 nasabah mengklaim polis asuransi yang disebabkan oleh Covid-19, 17 di antaranya untuk pertanggungan meninggal dunia," kata Jens dalam video conference, Selasa (14/4).

Adapun, perlindungan dan kemudahan yang diberikan Prudential Indonesia terdiri atas lima hal. Pertama, pemberian santunan tambahan sebesar Rp 1 juta per hari apabila nasabah terdiagnosis positif Covid-19 dan menjalani rawat inap. Santunan tambahan ini diberikan maksimal selama 30 hari.

Kedua, kemudahan prosedur klaim untuk mendapat santunan tambahan. Bagi nasabah yang terdiagnosis Covid-19, pengajuan santunan tambahan hanya perlu melampirkan surat diagnosis positif Covid-19 dari rumah sakit dan dokumen pendukung.

Ketiga, kemudahan penjaminan rawat inap bagi pemegang kartu asuransi Prudential Indonesia. Nasabah mendapatkan letter of guarantee atau surat penjaminan awal untuk tujuh hari pertama, guna mengajukan klaim cashless.

(Baca: Asuransi Ingatkan Nasabah Rambu-rambu Menunda Bayar Premi saat Corona)

Sementara, bagi nasabah yang berada di luar negeri dapat mengajukan klaim secara cashless atau secara reimbursement. Namun, ini hanya dikhususkan bagi nasabah pemegang kartu PRUPrime Healthcare (PPH) atau PRUPrime Healthcare Plus (PPH Plus).

Keempat, penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan polis lapsed (tidak aktif) selama masa rawat inap. Ini ditujukan untuk nasabah yang terlambat membayar premi akibat positif terinfeksi COVID-19 dan diagnosisnya diberikan di periode inisiatif.

Kelima, perpanjangan batas waktu penyerahan klaim reimbursement. Bagi nasabah yang didiagnosis positif Covid-19 selama periode inisiatif dan mengajukan klaim secara reimbursement, diberikan perpanjangan batas waktu penyerahan klaim menjadi 120 hari.

Sebelumnya, Prudential juga memperluas jaringan PRUMedical Network (PMN), yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah untuk mendapatkan layanan kesehatan. Per 31 Maret 2020, PMN terhubung dengan 1.535 rumah sakit dan klinik, termasuk jaringan preferred di 73 rumah sakit di 34 kota di Indonesia serta empat rumah sakit di Singapura.

Jens menjelaskan, untuk membangun ekosistem digital bagi PMN, Prudential Indonesia menggandeng perusahaan rintisan atau startup, seperti OVO, Halodoc dan Tokopedia. Kerja sama ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif kanal pembayaran premi dan akses layanan kesehatan.

(Baca: OJK Beri Keringanan Asuransi, Leasing, dan Dapen, Berikut Rinciannya)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah