Mengapa TPIA Bisa Jual 29 Juta Saham CDIA Saat Ada Lock Up? KSEI Ungkap Faktanya

PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA)
Profil PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA)
25/7/2025, 17.44 WIB

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), emiten milik orang terkaya di Indonesia Prajogo Pangestu, tercatat menjual 29,54 juta lembar saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA). Aksi itu menjadi sorotan lantaran sebagai pengendali CDIA, Chandra Asri telah terikat masa lock up selama 12 bulan pasca-IPO. 

Aksi jual saham TPIA makin menjadi sorotan lantaran dilakukan saat saham yang dijuluki "bayi naga" itu telah melonjak hingga 697,37% sejak debut perdananya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada awal Juli 2025 yang dilepas di Rp 190. 

Berdasarkan data laporan kepemilikan investor di atas 5% yang dirilis oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 21 Juli 2025, kepemilikan saham PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) di CDIA turun tipis. Jumlah kepemilikan TPIA menyusut dari 11.264.189.500 lembar saham atau setara 9,02% menjadi 11.234.643.100 lembar saham atau 9%. 

Dengan demikian, TPIA memangkas sebanyak 29.546.400 saham CDIA atau setara 0,2% dari total saham beredar. Aksi itu lewat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Apabila dikalkulasikan dengan harga saham CDIA yang berada di level Rp 1.215 per saham saat itu, TPIA mengantongi dana sekitar Rp 35,89 miliar dari penjualan tersebut. 

Sebelumnya Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan berdasarkan informasi dari Prospektus CDIA, disebutkan bahwa TPIA sebagai pengendali Perseroan (CDIA) tidak akan melepas pengendaliannya baik langsung maupun tidak langsung selama 12 bulan sejak pernyataan pendaftaran menjadi efektif. 

“Selanjutnya saham-saham milik pengendali tersebut (baik dalam bentuk warkat ataupun non warkat) sudah dilakukan lock up selama 12 bulan sejak pernyataan pendaftaran menjadi efektif di Biro Administrasi Efek (BAE) dan KSEI,” kata Nyoman pada Kamis (24/7). 

TPIA Bisa Jual 29,54 Juta Saham CDIA, Kok Bisa?

Katadata.co.id telah meminta penjelasan kepada KSEI mengapa ada transaksi jual-beli saham di masa lock up oleh TPIA. Padahal merujuk prospektus IPO CDIA,  jumlah saham TPIA yang di lock up di CDIA sebanyak 60% atau 74,89 miliar saham.

Lock up saham merupakan perjanjian yang melarang orang/investor/pengendali dalam perusahaan untuk menjual saham setelah IPO untuk sementara waktu. Perjanjian ini bertujuan untuk melindungi investor dari tekanan penjualan yang berlebihan. 

Merespons turunnya kepemilikan saham TPIA di CDIA, tim Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menegaskan hal tersebut tidak memengaruhi jumlah saham yang tengah dalam masa lock up. Tim KSEI menjelaskan transaksi yang dilakukan TPIA berada di luar porsi saham yang dikunci. 

Meski begitu, ia membenarkan TPIA melakukan pembelian saham CDIA sebanyak 29.546.400 lembar pada 10 Juli 2025 dan kemudian menjual jumlah yang sama pada 17 Juli 2025. Dengan demikian, transaksi tersebut merupakan aksi beli-jual yang tidak mengubah jumlah saham yang telah dibekukan dalam mekanisme lock up.

“Mereka beli dan jual di pasar negosiasi. Alasannya apa kami gak tahu. Sejauh ini tidak ada larangan untuk menambah jumlah kepemilikan, yang ada adalah larangan menjual sejumlah yang di-lock up,” kata tim KSEI kepada Katadata.co.id, Jumat (25/7). 

Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat. Samsul menjelaskan kepemilikan saham TPIA atas CDIA yang baru-baru ini dijual tidak memengaruhi jumlah saham yang sedang dalam periode lock up. 

Menurut Samsul, seluruh saham CDIA yang dikenai lock up saat ini telah dibekukan, baik dalam bentuk scrip maupun scripless, sehingga tidak dapat dijual maupun dipindahbukukan.

“Khusus yang scrip juga tidak bisa dilakukan penjualan sebelum dikonversi menjadi scripless dan masa periode lock upnya selesai,” ucap Samsul kepada Katadata.co.id, Kamis (24/7). 

Mengacu pada prospektus PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), TPIA selaku pemegang saham pengendali berkomitmen untuk tidak mengalihkan pengendalian atas CDIA, baik secara langsung maupun tidak langsung, selama 12 bulan sejak pernyataan pendaftaran IPO CDIA dinyatakan efektif. Komitmen tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan TPIA No. 012/LCM-DOC/CAP/IV/2025 tanggal 16 April 2025, sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Pasal 2 POJK No. 25/2017.

Selain TPIA, Phoenix Power sebagai salah satu pemegang saham CDIA juga menyatakan tidak akan mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya kepada pihak mana pun selama delapan bulan setelah pernyataan pendaftaran IPO menjadi efektif. Adapun  Phoenix Power menggenggam sebanyak 30% atau 37,44 miliar saham CDIA. 

Katadata.co.id telah meminta tanggapan terkait pemangkasan jumlah saham di CDIA kepada manajemen Chandra Asri. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi yang diberikan manajemen.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila