Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham emiten bursa kripto, PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) pada hari ini, Selasa (22/7). Sementara itu, harga saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) masih diperdagangkan hingga kembali menembus batas harga maksimal perdagangan saham atau auto reject atas (ARA).
ARA merupakan batas kenaikan harga saham tertinggi yang diperbolehkan dalam satu hari perdagangan. Saat saham menyentuh ARA, sistem akan secara otomatis menolak pesanan untuk membeli atau menjual efek.
Berdasarkan data Stockbit, saham COIN melesat 24,58% atau 145 poin ke level 735 pada perdagangan kemarin, Senin (21/7). Sejak melantai di BEI melalui penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) pada Rabu (9/7) lalu, saham COIN telah meroket 444,44% atau sebanyak 600 poin dari harga IPO, Rp 100.
COIN sebelumnya sempat disuspensi oleh BEI bersamaan dengan saham CDIA pada Kamis (17/7) lalu. Harga kedua saham emiten ini menembus ARA selama enam hari berturut-turut sejak diperdagangkan di BEI.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, mengatakan suspensi dilakukan karena terdapat peningkatan harga kumulatif yang tidak signifikan pada saham COIN. Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada investor sehingga BEI merasa perlu menghentikan sementara perdagangan saham COIN.
“BEI memandang perlu melakukan penghentian sementara perdagangan Saham COIN di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 22 Juli 2025 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut,” kata Yulianto dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (22/7).
Selain COIN, BEI juga menghentikan perdagangan tiga emiten lain di hari ini. Yaitu PT Archi Indonesia Tbk (ARCI), PT DCI Indonesia Tbk (DCII) dan PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA).