OJK Bakal Digitalisasi Pendaftaran Aksi Korporasi Perusahaan Publik

ANTARA FOTO/Citro Atmoko
Ilustrasi BEI. OJK berencana untuk mendigitalkan sistem pendaftaran beberapa aksi korporasi perusahaan publik.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
1/11/2019, 13.23 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mendigitalkan sistem pendaftaran beberapa aksi korporasi perusahaan publik. Otoritas optimistis langkah ini bisa meningkatkan kualitas pemantauan terhadap perusahaan dan memperdalam pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan, sistem pendaftaran secara elektonik bisa membantu emiten-emiten skala kecil dalam menjalani prosedur. Sebab, pelaporan pendaftaran sudah terintegrasi.

"Dulu kan harus memberikan (pendaftaran) ke Bursa, lalu memberikan juga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sekarang, cukup kasih soft copy-nya saja," kata Hoesen di Jakarta, Jumat (1/11).

(Baca: MNC Vision Networks Berencana Akuisisi Perusahaan Kompetitor)

Emiten bisa menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran ke OJK secara elektronik kapan dan di mana saja melalui situs resmi otoritas. Perusahaan publik pun tidak perlu mencetak surat tersebut.

Salah satu aksi korporasi yang pendaftarannya bisa dilakukan secara elektronik adalah akuisisi dan merger. OJK juga berencana mendigitalkan pendaftaran bagi perusahaan yang ingin melakukan tender offer atau penawaran untuk membeli saham suatu perseroan.

"Banyak aksi korporasi yang mesti kami fasilitasi," kata Hoesen.  (Baca: OJK Izinkan TPS Food Tambah Modal, Syarat: Laporan Keuangan 2017-2018)

Saat ini sudah ada dua sistem pendaftaran secara elektronik yaitu untuk penawaran umum saham perdana (IPO) dan penawaran umum berkelanjutan (PUB) obligasi. "Ini seiring dengan tuntutan perkembangan industri 4.0, OJK berkomitmen untuk mengembangkan infrastruktur secara berkesinambungan," katanya.

Mulai awal bulan ini, OJK menerapkan sistem pendaftaran elektronik untuk proses penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias rights issue. Rencananya, OJK akan melakukan industrial test terlebih dahulu pada akhir tahun ini.

Penerapan sistem ini akan dinyatakan wajib berlaku untuk semua Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD per 1 Januari 2020.

Secara umum, sistem pendaftaran elektronik ini merupakan kelanjutan dari penerapan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik. Kebijakan ini dilaksanakan sebagai bagian program pendalaman pasar di sektor pasar modal, untuk memudahkan dan meningkatkan kualitas pelayanan OJK.

(Baca: Fenomena Bank Digital di Indonesia, dari Bank Artos lalu Bank Royal)

Reporter: Ihya Ulum Aldin