IHSG Anjlok 5%, Perdagangan Saham Dibekukan 30 Menit untuk Keenam Kali

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ilustrasi, warga mengamati layar yang menampilkan infornasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
30/3/2020, 11.04 WIB

Perdagangan di pasar saham pada hari ini (30/3) kembali dibekukan selama 30 menit alias terkena trading halt untuk keenam kalinya. Hal ini terjadi karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5% ke level 4.318,29 pada Pukul 10.20 WIB.

Saat dibekukan, sebanyak 1,52 miliar unit saham ditransaksikan dengan total nilai Rp 1,74 triliun. Frekuensi transaksinya 146 ribu kali.

Setidaknya ada 300 saham yang menyebabkan indeks turun. Hanya 49 saham yang bergerak menguat, sementara 102 lainnya stagnan.

(Baca: Bursa Kawasan Asia Turun, IHSG Dibuka Anjlok Nyaris 5%)

Saham beberapa perusahaan berkapitalisasi pasar besar, anjlok dan dihentikan perdaganganya karena menyentuh level auto rejection kurang dari 7%. Seperti saham Unilever Indonesia (UNVR) turun 6,99% ke harga Rp 6.325 per lembar. Lalu,  harga saham Aneka Tambang (ANTM) menurun 6,96% menjadi Rp 428 per lembar.

Harga saham lainnya yang anjlok yaitu Bank Mandiri (BMRI) turun 6,88% menjadi Rp 4.600 per lembar. Kemudian Astra Internasional (ASII) harga sahamnya anjlok 6,86% ke level Rp 3.800 per lembar.

Begitu pun harga saham saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) yang anjlok 6,81% menjadi Rp 3.010 per lembar. (Baca: BEI Kurangi Waktu Perdagangan, Dianggap Tak Akan Pengaruhi Laju IHSG)

Karena itu, IHSG dibekukan. Hal ini keenam kalinya terjadi dalam beberapa pekan terakhir sejak Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan peraturan baru trading halt jika IHSG turun 5%.

Trading halt pertama kali sepanjang sejarah pasar modal Indonesia terjadi pada perdagangan Kamis (12/3), Pukul 15.33 WIB lalu. Lalu, pembekuan perdagangan terjadi kedua kalinya pada Jumat (13/3), ketika bursa saham baru berjalan 15 menit.

Kemudian, bursa membekukan perdagangan pada Selasa (17/3) tepat Pukul 15.02 WIB setelah IHSG turun 5%. Berikutnya, perdagangan dibekukan 30 menit pada Kamis (19/3) Pukul 09.37 WIB.

Laluu, perdagangan dibekukan sementara pada sesi kedua perdagangan Senin (23/3) atau tepatnya pukul 14.52 WIB. Kini, IHSG dibekukan Kembali.

(Baca: IHSG Anjlok 5% ke Level 3.000, Perdagangan Saham Disetop 30 Menit)

Sebelumnya, BEI hanya menerapkan trading halt jika IHSG turun 10% dan 15% seperti dalam Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00366/BEI/05-2012. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jika IHSG turun lebih 10% dalam sehari, maka trading halt akan diberlakukan selama 30 menit.

Jika IHSG terus turun hingga lebih dari 15% setelah dihentikan sementara, maka diberlakukan trading suspend atau penghentian perdagangan sampai akhir sesi atau lebih dari satu sesi. Tentunya, setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, BEI menambah peraturan baru terkait trading halt yakni jika IHSG turun hingga 5%. Dengan demikian, terdapat tiga kondisi yang menyebabkan bursa menghentikan sementara perdagangan saham di pasar modal.

(Baca: IHSG Anjlok 5% ke Level 4.113, Perdagangan Bursa Pagi Ini Disetop Lagi)

Reporter: Ihya Ulum Aldin