Liputan Khusus | SAFE Forum 2021

Tes Content Writer Covid-19

ANTARA FOTO/REUTERS/Baz Ratner/wsj/dj
Baz Ratner Seorang anak perempuan membuka mulutnya petugas medis kemernterian kesehatan Kenya melakukan uji seka saat pengujian masal sebagai upaya memerangi penyebaran penularan virus corona (COVID-19) di kawasan Kawangware, Nairobi, Kenya, Sabtu (2/5/2020).
Penulis: syahrino
18/8/2021, 14.06 WIB

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus. Namun, Jokowi melonggarkan status PPKM dari level 4 menjadi 3, termasuk untuk wilayah Jawa dan Bali.
Dengan pelonggaran tersebut maka seluruh kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta akan berstatus PPKM Level 3. Status yang sama akan diterapkan untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung Raya, Surabaya Raya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, jumlah kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 3 pada periode 23-30 Agustus berjumlah 67, lebih banyak dibandingkan pada periode 16-22 Agustus yakni 59.Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus. Namun, Jokowi melonggarkan status PPKM dari level 4 menjadi 3, termasuk untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dengan pelonggaran tersebut maka seluruh kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta akan berstatus PPKM Level 3. Status yang sama akan diterapkan untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung Raya, Surabaya Raya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, jumlah kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 3 pada periode 23-30 Agustus berjumlah 67, lebih banyak dibandingkan pada periode 16-22 Agustus yakni 59.

Q1
W2
E3
R4
T5
Y6
U7

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus. Namun, Jokowi melonggarkan status PPKM dari level 4 menjadi 3, termasuk untuk wilayah Jawa dan Bali.
Dengan pelonggaran tersebut maka seluruh kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta akan berstatus PPKM Level 3. Status yang sama akan diterapkan untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung Raya, Surabaya Raya.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus. Namun, Jokowi melonggarkan status PPKM dari level 4 menjadi 3, termasuk untuk wilayah Jawa dan Bali.Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus. Namun, Jokowi melonggarkan status PPKM dari level 4 menjadi 3, termasuk untuk wilayah Jawa dan Bali.
Dengan pelonggaran tersebut maka seluruh kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta akan berstatus PPKM Level 3. Status yang sama akan diterapkan untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung Raya, Surabaya Raya.

Q1
W2
E3
R4
T5
Y6
U7