Kementerian ESDM Hapus Skema Penyerahan Pembangkit Listrik EBT ke PLN

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Ilustrasi, warga melintas menggunakan kendaraan roda dua di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Jeneponto di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (23/10/2019). Kementerian ESDM menebitkan aturan baru terkait Energi Baru Terbarukan yang menghapuskan skema penyerahan aset ke PLN.
10/3/2020, 17.20 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menerbitkan aturan baru bagi penyediaan listrik dari energi baru terbarukan. Dalam aturan tersebut, pemerintah menghapus skema build, operate, own, transfer (BOOT) atau penyerahan aset pembangkit listrik ke PLN.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Sebelumnya, perubahan pertama Permen 50/2017 diatur melalui Permen ESDM Nomor 53 Tahun 2018. 

"Diharapkan Permen 4/2020 ini dapat menyelesaikan beberapa hambatan regulasi terkait EBT," ujar Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris ke Katadata.co.id pada Selasa (10/3).

Dia menjelaskan ada lima pokok perubahan dalam aturan tersebut. Salah satunya yaitu tidak berlakunya skema BOOT bagi pembangkit listrik EBT.

"Terhadap Pengembang Pembangkit Listrik yang telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik berdasar ketentuan Permen 50/2017, pola kerja sama dalam PJBL dapat disesuaikan menjadi pola kerja sama Built, Own and Operate dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Harris dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/3).

(Baca: Kementerian ESDM Sebut Perpres EBT Hanya Tunggu Persetujuan Jokowi)

Selain itu, Pemerintah membuka opsi proses pembelian listrik melalui penunjukan langsung PLN. Semula, PLN harus melaksanakan pemilihan langsung atau lelang untuk membeli listrik dari EBT. "Revisi Pasal 4 membuka opsi penunjukan langsung dengan syarat tertentu," kata dia.

Beberapa syarat penunjukkan langsung yaitu darurat penyediaan listrik setempat, excess power, penambahan kapasitas pembangkitan, dan hanya terdapat satu calon penyedia, dan PLTA yang telah memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah.

Pemerintah juga menambahkan pasal baru yang mengatur pembelian tenaga listrik dari PLTA yang memanfaatkan waduk atau bendungan atau saluran irigasi yang sifatnya multiguna yang dibangun oleh Kementerian PUPR. Selain itu,  Menteri menugaskan PLN untuk membeli listrik Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Teakhir, Harris menyebut bahwa proyek EBT yang pendanaannya berasal dari hibah atau pemerintah selain APBN Kementerian ESDM dengan penunjukan langsung melalui penugasan yang diatur dalam pasal 18B. "Jadi, pimpinan instansi atau lembaga, gubernur, bupati atau walikota yang mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik dimaksud," ujar Harris.

Terkait harga listrik EBT, Kementerian ESDM tengah mengusulkan aturan baru terkait harga beli dari pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (EBT), yang akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

(Baca: Potensi Besar, ESDM Patok Investasi Sektor EBT Capai Rp 280 Triliun)

Reporter: Verda Nano Setiawan