Bahas E-commerce, Asosiasi Surati 2 Divisi Baru Ditjen Pajak

Stanisic Vladimir/123rf
Ilustrasi. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sudah mengirimkan surat ke kedua direktorat baru Ditjen Pajak Kemenkeu.
18/7/2019, 08.00 WIB

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut kehadiran dua divisi baru di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Asosiasi ini pun sudah mengirimkan surat ke kedua bagian tersebut tersebut guna membahas pajak e-commerce.

Kedua divisi baru tersebut adalah Direktorat Data dan Informasi Perpajakan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. “Kalau memungkinkan, kami ingin bersosialisasi. Kami sudah kirim surat,” kata Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/7).

Ia berharap asosiasinya dilibatkan dalam pembahasan kebijakan terkait pajak perusahaan berbasis digital, termasuk e-commerce. Sebagaimana diketahui, Kemenkeu sempat merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang memuat cara pemungutan pajak e-commerce.

(Baca: Dirjen Pajak Ungkap Tiga Tantangan Memajaki Perusahaan Digital)

Namun, aturan tersebut dicabut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kemenkeu memilih untuk berdiskusi lebih dalam mengenai model bisnis e-commerce dengan idEA. Baru kemudian mengeluarkan kebijakan terkait pajak e-commerce.

Akan tetapi, Bima enggan berkomentar banyak perihal progres pembicaraan tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa asosiasinya ingin pemerintah memperhatikan kesetaraan perlakuan atau level of playing field dalam menerapkan kebijakan pajak.

Apalagi, perusahaan berbasis teknologi asing juga bisa menyasar pasar Indonesia.  “Untuk yang di dalam negeri, pada dasarnya mereka harus tunduk dengan aturan yang berlaku. Sedangkan yang di luar negeri, kami tidak pernah tahu," kata dia.

(Baca: Sri Mulyani Sebut G20 Siapkan Solusi Tutup Celah Pajak di Era Digital)

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan perlakuan pajak antara pelaku usaha e-commerce maupun konvensional. Pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 0,5%. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Selain itu, Bima berharap pemerintah memberikan penyuluhan terkait pajak kepada UMKM yang berjualan di e-commerce. “Kami sudah bekerja sama dengan Ditjen Pajak (untuk penyuluhan), seperti Business Development Services (BDS) Fair," katanya. Melalui kegiatan itu, pemerintah fokus untuk memudahkan UMKM dalam membayar dan melaporkan pajaknya.

Pada kesempatan itu, ia juga menanggapi ajakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu untuk berbagai data. Ia mengaku, asosiasinya belum berdiskusi terkait hal tersebut. "Sepanjang data (yang dibagikan) berkaitan dengan impor dan ekspor, saya serahkan ke masing-masing pemain e-commerce jika bisa memberikan,” katanya.

(Baca: Data E-Commerce Akurat, Sri Mulyani Kaji Cara Pungut Pajak yang Sesuai)

Reporter: Cindy Mutia Annur