Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara melantik pejabat eselon I, Widodo Muktiyo sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik pada pagi hari ini (6/9). Namun, ia mengklaim tak melanggar larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak gonta-ganti pejabat sebelum Oktober.
Rudiantara mengatakan bahwa penetapan Widodo sudah dilakukan sejak 28 Agustus 2019 melalui surat Keputusan Presiden dan sesuai prosedur Tim Penilai Akhir (TPA). Prosesnya pun dihadiri oleh Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan beberapa menteri terkait.
"Jadi (pelantikan) ini prosesnya sudah sesuai prosedur. Sudah sejak lama,” kata Rudiantara usai acara Pelantikan Pejabat Eselon 1 di kantor Kementerian Kominfo, Jumat (6/9).
(Baca: Jokowi Larang Menteri Rombak Pejabat, Luhut: Itu Harus Dipatuhi)
Widodo menggantikan Rosarita Niken Widiastuti, yang dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo pada Februari lalu. “Selama ini jabatannya kosong. Yang pasti, saya tidak berani menyalahi prosedur (TPA) itu,” katanya.
Ia justu merasa lega karena TPA bisa segera menetapkan posisi tersebut. "Apalagi dalam kondisi sekarang, isu-isu Papua dan strategis lainnya, tentunya harus segera disiapkan (kelengkapan tim) Kominfo dalam fungsinya sebagai government PR," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi melarang para menteri membuat kebijakan strategis dan merombak pejabat di posisi penting hingga pelantikan pemerintahan baru pada Oktober nanti.
(Baca: Rini Berencana Rombak Pejabat BUMN, Istana Ingatkan Larangan Jokowi)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan arahan Jokowi itu disampaikan dalam sidang kabinet. "Para menteri diimbau dan diminta untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis dan juga penggantian jabatan atau posisi tertentu,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu (8/6).
Moeldoko mengungkapkan alasan larangan tersebut adalah karena pemerintahan memasuki momen kritis dalam tiga bulan terakhir. Maka, para menteri tak boleh mengganti pejabat supaya mereka tidak terbebani sebelum transisi pemerintahan.
Larangan presiden tersebut berlaku bagi semua menteri. Larangan ini berlaku untuk direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pejabat eselon I. Para menteri kabinet kerja diminta menyelesaikan persoalan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden. "Itu sudah perintah presiden, jangan artikan yang lain lagi," kata Moeldoko.
(Baca: Rombak Eselon I Kemendag, Enggar Klaim Tak Langgar Larangan Jokowi)