Area Ganjil Genap Diperluas, Taksi Online Mengeluh Pendapatan Turun

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi, warga menggunakan aplikasi untuk memesan taksi berbasis dalam jaringan (online) di Jakarta, Minggu (16/6/2019). Pengemudi taksi online Gojek dan Grab mengeluh pendapatan turun akibat perluasan area ganjil genap di DKI Jakarta.
16/9/2019, 18.28 WIB

Mitra pengemudi taksi online Gojek dan Grab mengeluh pendapatan turun akibat kebijakan ganjil genap yang diperluas cakupannya. Selain karena tidak bisa mengambil pesanan di daerah tertentu, performa mereka berpotensi turun.

Salah satu pengemudi GrabCar Angky Eko Basuni (40 tahun) mengatakan, pendapatannya menurun 10-15% akibat kebijakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut. “Berkurang sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per hari," katanya kepada Katadata.co.id, Senin (16/9).

Untuk menyiasati hal itu, biasanya Angky beroperasi di wilayah yang tidak diberlakukan aturan ganjil genap. Lagipula, sistem Grab secara otomatis membuat dirinya tak bisa mendapat pesanan di daerah yang tidak sesuai dengan pelat nomor kendaraannya.

Selain itu, Angky memilih waktu-waktu tertentu guna menghindari kebijakan ganjil genap. Meski hal-hal itu sudah dilakukan, Angky harus menambah jam kerja supaya bisa memenuhi target pendapatan.

"Sebelum dapat Rp 700 ribu (per hari), saya belum pulang. Karena harus terlebih dahulu memenuhi kebutuhan operasional dan untuk rumah setiap harinya," kata dia.

(Baca: Beda Tanggapan Gojek dan Grab Terkait Perluasan Aturan Ganjil Genap)

Hal senada disampaikan oleh Mitra Pengemudi GrabCar lainnya, Royke (44 tahun). Ia mengatakan bahwa pendapatannya turun akibat aturan ganjil genap yang diperluas. Namun, ia enggan menyebutkan besaran penurunannya.

Ia berharap, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang aturan tersebut. “Kami pengemudi taksi online, kantor kami setiap hari di mobil jadi cukup terasa (penurunan pendapatan)," katanya.

Kondisi serupa dialami Mitra Pengemudi GoCar. Sugiharto (30 tahun) misalnya, mencatat pendapatannya turun hingga 50% akibat perluasan ganjil genap di ibu kota.

Penurunan terjadi karena ia tidak bisa beroperasi pada jam-jam tertentu. “Kalau (kebijakannya) ganjil, bisa ambil penumpang jam 1 siang. Tapi, jam 3 sore sudah masuk ‘kandang’. Jadi terbatas,” kata dia.

(Baca: Grab: Pendapatan Taksi Online Berpotensi Turun karena Ganjil Genap)

Di satu sisi, sepengetahuannya sistem Gojek belum mendukung kebijakan perluasan ganjil genap. Alhasil, performanya bisa turun jika menolak pesanan yang notabene jalur tempuhnya termasuk dalam cakupan aturan tersebut.

“Kalau penumpangnya paham, saat membatalkan pesanan, mereka sebut bukan karena permintaan pengemudi. Tetapi, ada juga yang sebut driver yang ingin membatalkan pesanan, performa jadi turun,” katanya. Padahal, performa berpengaruh terhadap bonus yang diterimanya.

Namun, hal berbeda disampaikan oleh Mitra Pengemudi GoCar lainnya, Wahyudin (45 tahun). Ia mengatakan bahwa menjadi pengemudi taksi online adalah pekerjaan sampingan. Karena itu, kebijak ganjil genap tak berpengaruh banyak terhadap dirinya.

“Berpengaruh (ke pendapatan), tapi tidak banyak. Karena (menjadi pengemudi taksi online hanya) pekerjaan sampingan,” kata Wahyudin.

(Baca: Ada Aturannya, Taksi Online Berharap Bisa Masuk Area Ganjil Genap)

Adapun perluasan kebijakan ganjil genap berlaku sejak 9 September lalu. Aturan ini juga sudah diuji coba sejak 12 Agustus sampai 6 September 2019. Regulasi ini berlalu setiap hari kerja, pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara. Aturan itu memuat tujuh langkah dalam upaya memperbaiki kualitas udara di ibu kota. Salah satunya, memperluas cakupan kebijakan ganjil genap.

Ada 16 ruas jalan baru yang bakal mengimplementasikan regulasi itu. “Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam siaran pers di Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu (7/8).

Sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang diberlakukan ganjil genap, ketentuan ini tetap berlaku. “Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin.

(Baca: Hadapi Aturan Ganjil Genap, Gojek Siapkan Algoritma dan Fitur Khusus)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto