Sederet Konglomerat Rambah Bank Digital Lewat Startup

Katadata
Deskripsi
26/4/2022, 17.19 WIB

Beberapa konglomerat di Indonesia seperti Salim Group, Elang Mahkota Teknologi (Emtek) hingga Lippo Group merambah bank digital lewat startup. Sebagian lainnya masuk melalui anak usaha atau bank konvensional. Salim Group misalnya, masuk ke sektor bank digital lewat Youtap Indonesia. Startup digitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini menggaet Bank Mandiri untuk menyediakan layanan finansial dan bank digital.

Keduanya menghadirkan pembayaran non-tunai lewat aplikasi digital banking Livin’ by Mandiri di seluruh gerai McDonald’s.

Kemudian Emtek merambah bank digital melalui Grab. Decacorn asal Singapura ini dikabarkan bersiap masuk ke bisnis digital di Tanah Air lewat Bank Capital. 

Grab juga memperoleh lisensi bank digital penuh atau digital full bank (DFB) dari otoritas moneter Singapura alias Monetary Authority of Singapore (MAS) pada akhir tahun lalu. Lisensi itu didapat oleh konsorsium Grab dan Singapore Telecommunications Limited. Layanan ini memperkuat lini bisnis keuangan, Grab Financial Group (GFG).

Salim Group juga menjadi bagian dari ekosistem Grab dan Emtek. Emtek ingin meningkatkan daya saing dalam mengembangkan usaha yang berfokus pada industri berbasis teknologi, lewat penguatan kerja sama ini.

Sedangkan Lippo Group masuk ke sektor bank digital lewat OVO. Konglomerat ini merupakan salah satu pemilik saham di fintech bernuansa ungu itu.

OVO dikabarkan mengkaji investasi atau akuisisi bank digital. Selain itu, fintech ini masuk ekosistem Grab. Co-Founder sekaligus Managing Partner di Ideosource dan Gayo Capital Edward Ismawan mengatakan, startup mempunyai keunggulan lebih dibandingkan bisnis konvensional dalam urusan pengembangan layanan digital. Ini bisa menjadi alat bagi konglomerat masuk ke bank digital.

"Startup juga mempunyai peran pelengkap (complementary) dengan core bisnis, seperti Youtap pada Salim group," kata Edward kepada Katadata.co.id, Selasa (31/8).

Selain startup, sejumlah konglomerat masuk ke bank digital lewat jalur lain. Grup Djarum masuk ke sektor ini melalui BCA. BCA akuisisi Bank Royal Indonesia pada April 2019. Kini, namanya berganti menjadi Bank Digital BCA. Bank digital itu disuntik modal Rp 988 miliar oleh BCA. Ini untuk mendukung program arsitektur perbankan Indonesia dan mengembangkan bisnis perseroan.

Djarum juga masuk dalam penawaran investasi swasta pada ekuitas publik atau private investment in public equity (PIPE) IPO Grab dan Altimeter Growth. Konglomerat lain yang ikut yakni Sinar Mas dan Emtek.

Sedangkan Djarum juga berinvestasi di Gojek. Ekosistemnya semakin kuat setelah Gojek bergabung dengan Tokopedia dan membentuk entitas baru bernama GoTo. Gojek juga masuk ke bisnis bank digital lewat Bank Jago.

CT Corp juga masuk ke bank digital lewat anak usaha Mega Corpora. Perusahaan mengakusisi Bank Harda yang akan bertransformasi menjadi bank digital.  Ada juga Astra International yang membuka peluang untuk kembali masuk ke bisnis perbankan di tengah transformasi ke arah bank digital. Pernyataan ini disampaikan setelah perusahaan menjual seluruh saham Bank Permata miliknya pada tahun lalu. Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef Nailul Huda mengatakan, potensi bank digital di Indonesia besar. "Penetrasi internet cepat, pertumbuhan masyarakat kelas pendapatan menengah, generasi Z dan millenial besar. Ada perubahan pola kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19 ke arah digital, menyebabkan pasar bank digital masih sangat luas," ujarnya kepada Katadata.co.id.

Berdasarkan kajian Google, Temasek dan Bain pada tahun lalu, nilai dari layanan keuangan digital di Asia Tenggara diproyeksi US$ 38 miliar sampai US$ 60 miliar (Rp 554,2 triliun - Rp 875 triliun) per tahun pada 2025. Layanan keuangan digital yang dimaksud termasuk bank, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), asuransi, manajemen aset hingga fintech. Secara spesifik, nilai bisnis sektor pembayaran digital di regional diperkirakan melebihi US$ 1 triliun pada 2025.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan regulasi terkait dengan bank digital, melalui POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. OJK mempertegas pengertian Bank Digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus bank digital menyeluruh atau full digital banking. impactalk