Revisi PP, Facebook dan Google Terancam Diblokir jika Tak Bayar Pajak

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah tengah merevisi PP No.82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, salah satunya untuk meningkatkan pajak dari perusahaan digital seperti Facebook dan Google.
13/9/2019, 22.15 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) membuka peluang meningkatkan pajak perusahaan digital seperti Facebook dan Google.

Pasalnya, dalam draft revisi aturan tersebut nantinya bakal memastikan bagaimana mekanisme, alat ukur, dan tingkat kepatuhan perusahaan digital dalam membayar pajak ke pemerintah. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, revisi aturan itu memungkinkan para perusahaan yang tidak patuh membayar pajak bisa diblokir oleh pemerintah. Sebab, aturan ini memiliki kepastian yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan digital yang ada di Tanah Air.

"Jadi (draf aturan) ini akan mendukung apa yang diharapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan para pelakunya bisa membayar pajak. Kalau tidak (bayar), mereka bisa saja dilarang untuk beroperasi lagi di Indonesia," ujar Semuel kepada Katadata.co.id, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/9).

(Baca: Potensi Pajak dari Google dan Perusahaan Digital Capai Rp 27 Triliun)

Semuel melanjutkan, dengan adanya revisi aturan tersebut maka setiap perusahaan digital harus mendaftar ke pemerintah. Dari situlah, pemerintah memiliki alat untuk memastikan agar mereka membayar pajak yang sesuai. 

Hanya, ia mengatakan bahwa banyak instansi yang dianggap ingin menghalangi terbitnya draft revisi aturan tersebut untuk segera diterbitkan. "Padahal, ini adalah peluang kami untuk bisa menekan pajak perusahan digital," ujarnya.

Ia menegaskan, nantinya apabila draft revisi aturan tersebut diresmikan maka semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar di pemerintah. "Dengan mendaftar artinya apa? Perusahaan akan patuh terhadap undang-undang kami. Kalau perusahaan tidak mendaftarkan diri bagaimana? Ya, akan kami tutup," ujarnya.

Dalam mendorong pajak digital, ia mengatakan bahwa Kominfo bersinergi dengan Kemenkeu. Meskipun aturan mengenai pajak digital ada di kementerian tersebut, namun kebijakan mengenai perusahaan digital ada di ranah Kominfo. 

(Baca: Dirjen Pajak Ungkap Tiga Tantangan Memajaki Perusahaan Digital)

Semuel melanjutkan, nantinya dua kementerian itu akan saling bersinergi soal data-data transaksi perusahaan untuk memastikan perusahaan digital selalu membayar pajak. "Mekanisme ini sedang kami persiapkan sembari menunggu draft revisi aturan (diresmikan)," ujarnya.

Adapun Revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 sudah dikaji Kominfo sejak 2018 lalu. Draft aturan itu sudah ada di Sekretariat Negara sejak 16 Agustus 2019. Semuel optimistis aturan itu dirilis sebelum pergantian pemerintahan atau pada Oktober nanti. “Sekarang sedang disirkulasi. Proses sirkulasi 30 hari sejak diterima,” ujar Semuel di kantornya, Jumat (6/9) lalu.

Sebelumnya, pemerintah memproyeksi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari sektor digital, seperti Google dan Facebook dapat mencapai Rp 27 triliun pada 2025. Rencananya, pajak atas perdagangan elektronik akan menjadi salah satu poin yang diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) perpajakan.

(Baca: Belum Ada Konsensus Global Bisa Hambat Pengejaran Pajak Google Cs)

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan pengaturan pajak di sektor digital penting lantaran total konsumsi jasa dan barang tak berwujud dari luar negeri terus meningkat. Pada 2018, angkanya bahkan mencapai Rp 93 triliun. 

"Pada 2025, nilai konsumsi ini bisa mencapai Rp 277 triliun, sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya Rp 27 triliun," ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Kamis (5/9).

Reporter: Cindy Mutia Annur